Thu. Apr 13th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Polisi Tangkap Pemuda Yang Peras dan Todong Sejoli Asik Pacaran di Danau Sunter

2 min read

Polisi Tangkap Pemuda Yang Peras dan Todong Sejoli Asik Pacaran di Danau Sunter – Pihak kepolisian mengamankan seorang pemuda berinisial PS (21) karena telah melakukan pemerasan dan penodongan. PS ditangkap karena telah melakukan pemerasan terhadap sepasang kekasih yang berinisial HS (27) dan FA (19) yang tengah asyik pacaran di Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto saat dimintai konfirmasi pada Jumat (23/10/2020) menjelaskan bahwa peristiwa pemerasan dan penodongan itu terjadi pada Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 01.15 WIB. Awalnya PS bersama dengan rekannya berinisial NF (DPO), tiba-tiba menghampiri korban yang tengah asyik duduk-duduk di Danau Sunter.

Kompol Hadi Suripto menjelaskan peristiwa itu bermula ketika korban berinisial HS dan teman perempuannya FA, tengah asyik duduk-duduk santai di kursi yang ada di pinggir danau Sunter. Tiba-tiba mereka dihampiri oleh pelaku PS dan NF. Saat mereka sedang duduk-duduk atau mojok begitu, tiba-tiba pelaku mendatangi mereka dengan mengendarai sepeda motor dari arah belakang.

Setelah itu, pelaku NF langsung menodongkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban HS. NF kemudian mengancam korban supaya tidak berteriak.

Kompol Hadi menjelaskan jadi salah satu pelaku inisial NF turun dari motor dan langsung mendekati korban. Kemudian mengeluarkan senjata celurit yang disimpan di balik sweaternya dan langsung menodongkannya ke arah korban sambil berkata, “selow Bro saya hanya minta tambahan”.

Melihat HS ditodong dengan celurit, FA pun langsung berteriak minta tolong. Para pelaku langsung panik saat korban berteriak, tetapi masih sempat menggondol motor Yamaha NMax milik korban.

Kompol Hadi menambahkan jadi saat korban teriak minta tolong, kedua pelaku langsung kabur. Tetapi pelaku NF yang menodongkan celurit sambil mengancam sehingga membuat korban merasa ketakutan. Sehingga para pelaku berhasil menggondol motor milik korban yang terparkir tak jauh dari posisi korban. Saat itu, kunci motor juga masih nyantol sehingga mudah untuk dibawa kabur.

Pada saat itu, ada tim Buser yang tengah melakukan patroli di sekitar lokasi dan berhasil menangkap pelaku PS. Sementara itu, untuk pelaku NF berhasil melarikan diri. Atas perbuatannya, pelaku PS akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dan terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *