Sat. May 6th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Polisi Tangkap ‘Pemetik’ Sepeda Motor di Sukabumi, Uangnya Buat Beli Sabu

2 min read

Polisi Tangkap ‘Pemetik’ Sepeda Motor di Sukabumi, Uangnya Buat Beli Sabu – Polisi berhasil meringkus dua komplotan pelaku pencurian sepeda motor di Sukabumi Utara. Polisi pun memajang barang bukti hasil sitaan berupa 13 unit sepeda motor hasil curian di area parkiran Mapolres Sukabumi. Pelaku yang diamankan ada lima orang.

Pengakuan polos disampaikan oleh Saepul Pajri (50). Dalam aksinya, dia berperan sebagai ‘pemetik’ motor. Kemudian sepeda motor hasil curiannya itu dia jual kepada Ateng Suryadi (47), yang merupakan seorang penadah. Uang dari hasil penjualan itu pun, dia gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

Waka Polres Sukabumi Kompol Sigit Rahayudi, pada Kamis (13/2/2020) bertanya kepada Saepul soal uang hasil penjualan sepeda motor curian itu dipakai untuk apa, tidak mungkin kalau hanya dipakai untuk makan saja. Apakah dipakai untuk nyabu atau untuk beli narkoba?.

Saepul pun menganggukkan kepala sembari mengatakan saat itu uang hasil penjualannya, dipakai untuk nyabu, pakai narkoba.

Dari pengakuan Saepul, dalam satu hari dia bisa mencuri satu unit sepeda motor. Biasanya dia kerap beraksi di tempat-tempat parkiran umum, hanya dalam hitungan beberapa menit saja, target sepeda motor bisa dia gasak.

Saepul mengatakan dalam satu hari dia bisa ‘metik’ satu motor, kemudian dia jual ke Ateng yang merupakan seorang penadah.

Sigit mengatakan dari lima pelaku yang diamankan, tiga diantaranya berperan sebagai penadah. Jadi dua pelaku itu merupakan residivis, mereka melakukan aksi pencurian itu di wilayah hukum kita. Kami mengamankan komplotan “Metik” pada awal bulan Februari ini. Tak lama kemudian yakni pada tanggal 11 Februari 2020 kami berhasil mengamankan Epul. Dari masing-masing pemetik memiliki penadah sendiri, dan kami sudah menangkapnya juga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *