Polisi Tangkap Oknum Wartawan Yang Peras Petugas TKSK di Pandenglang
1 min readPolisi Tangkap Oknum Wartawan Yang Peras Petugas TKSK di Pandenglang – Polres Pandeglang tangkap seorang pria berinisial WS karena telah melakukan pemerasan terhadap Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Oknum tersebut mangatasnamakan wartawan dalam melancarkan aksinya. Pelaku memeras korban dengan memberikan ancaman pemberitaan dan meminta uanh sebesar Rp 10 juta.
Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono menuturkan awalnya pelaku meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada korban bernama Ucu Ridwan yang merupakan TKSK dari Mandalawangi. Pelaku meminta uang kepada korban atas dugaan adanya pungli dana bantuan sosial rumah tidak layak huni.
Indra saat dikonfirmasi pada Selasa (3/9/2019) mengatakan jika korban enggan menyerahkan uang yang diminta, maka pelaku mengancamnya akan menerbitkan pemberitaan.
Oknum tersebut juga menuliskan tentang TKSK tersebut di situs
online Sorot Desa. Pemerasan dilakukan supaya tidak muncul pemberitaan
selanjutnya dalam situs online.
Indra menambahkan korban saat itu hanya bisa
memberikan uang senilai Rp 6 juta kepada pelaku dan juga sempat menyerahkan
uang tersebut ke pelaku. Selanjutnya, korban lantas melaporkan aksi pemerasan
tersebut ke Polsek Mandalawangi. Dan tidak butuh waktu lama, pelaku bisa
langsung kami tangkap pada Senin (2/9/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.
Pelaku diketahui merupakan lulusan SLTP di Pandeglang.
Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat pidana pasal 368 KUHP dengan ancaman
hukuman 5 tahun penjara.