Mon. Nov 20th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Sempat Berpindah-pindah Kota, Akhirnya 2 Pembunuh Sopir Taksi Di Sukabumi Diringkus Polisi

2 min read

Pihak berwajib akhirnya membekuk 2 orang pembunuh pengemudi taksi online yang didapati meninggal dunia. pengemudi taksi tersebut ditemukan pada keadaan tangan kaki terikat serta mulut dilakban di dalam mobilnya. Kendaraannya terparkir di halaman minimarket yang berlokasi di Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. tersangka berpindah-pindah kota sebelum ujungnya diringkus pihak berwajib.

Korban atas nama Suparno (55), salah seorang warga dari Depok. dia ditemukan tewas di dalam mobil Daihatsu Xenia dengan nopol nopol B 1774 EYF berwarna putih pada Selasa 7 November 2023 malam.

AKBP Ari Setyawan Wibowo yang merupakan Kapolres Sukabumi Kota, menjelaskan, kedua tersangka yang menghabisi korban yaitu JF (30) serta DP (23). Keduanya adalah masyarakat dari Pangandaran. Mereka diringkus pihak berwajib di area Tangerang Banten pada Jumat, 17 November 2023.

“Kami melaksanakan pengejaran selama kurang lebih dua minggu, kedua tersangka ini berpindah-pindah mulanya melarikan diri ke Garut, Tasik, Jakarta, sampai ujungnya dapat dibekuk di Tangerang,” ujar Ari.

Motif pembunuhan yang dijalankan kedua tersangka ini lantaran mereka berniat untuk merampas harta benda korban dengan kekerasan. Pembunuhan pada korban berlangsung di area Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Senin 6 November 2023 malam.

Mulanya, kedua tersangka ini dari Pasar Rebo Jakarta, kemudian memesan taksi online dengan tujuan ke Bogor. sesudah bertemu dengan korban, para tersangka meminta buat tak di-online-kan. setelah itu di Gunung Putri berhenti di tepi jalan. Kedua tersangka kemudian menghabisi sang pengemudi.

Ketika para tersangka akan membuang korban yang telah tidak bernapas, para tersangka bingung. alhasil, mereka datang ke Cireunghas, Kabupaten Sukabumi. jenazah korban dibiarkan dalam mobil di halaman parkir minimarket.

“Para tersangka bingung, setelah itu jalan terus hingga ke Cireunghas. Di satu buah Indomaret, parkir di sana. saat mau membawa korban, rupanya mobil mengalami permasalahan, tak dapat dibawa, maka sama terduga tersangka dibiarkan di parkiran Indomaret,” katanya.

Sesudah itu, kedua tersangka kabur sampai pada ujungnya keduanya dibekuk, pihak berwajib menembak kaki kedua tersangka, kerena sempat berupaya melawan aparat.

Atas tindakannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara selama seumur hidup ataupun hukuman mati serta penjara 20 tahun. Mereka pun disangkakan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana mengenai pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *