Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Polisi Tangkap Oknum ASN Basarnas Banjarmasin Karena Kedapatan Simpan Sabu

2 min read

Polisi Tangkap Oknum ASN Basarnas Banjarmasin Karena Kedapatan Simpan Sabu – Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Banjarbaru mengamankan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan SAR Nasional (Basarnas) Banjarmasin karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru AKP Elche saat dikonfirmasi pada Selasa (2/6/2020) mengatakan oknum ASN yang diketahui berinisial IS (36) ditangkap pada Senin (1/6/2020) kemarin, dengan barang bukti sabu seberat 0,27 gram beserta alat isap.

AKP Elche mengatakan oknum ASN yang bersangkutan ditangkap atas kepemilikan sabu-sabu yang disita oleh pihak kepolisian ketika penangkapan. Status oknum tersebut sebagai pemakai, dan kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Elche mengatakan penangkapan IS yang bekerja di Kantor Basarnas Banjarmasin itu bermula dari informasi masyarakat yang didapat oleh pihak kepolisian sejak beberapa bulan yang lalu.

Elche menyebut, sepak terjang IS telah menjadi target operasi Satresnarkoba Polres Banjarbaru sejak bulan Maret lalu, namun penangkapan tidak menjadi prioritas utamanya karena kami tengah mengincar target yang lebih besar yaitu jaringan di atasnya.

AKP Elche menuturkan yang menjadi target utama operasi kami yaitu pengedar di atasnya yang diketahui berinisial RH yang berhasil diringkus dengan barang bukti sabu seberat 2,15 gram. Dalam proses penangkapan, IS rupanya menghubungi RH dengan maksud untuk memesan sabu-sabu.

Atas dasar itulah, polisi kemudian memancing IS untuk melakukan transaksi di pinggir jalan di Kecamatan Landasan Ulin sampai akhirnya menemukan yang bersangkutan beserta barang bukti sabu dan alat isap yang diletakkan di bawah jok sepeda motor.

Elche mengatakan tersangka kemudian ditahan di mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Status yang bersangkutan saat ini sebagai pemakai dan dijerat dengan Pasal 122 subsider 127 UU Narkotika dan terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Kepala Basarnas Banjarmasin Sunarto menuturkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang akan dilakukan oleh jajaran Polres Banjarbaru dan menyerahkan sepenuhnya semua proses penyelidikan kepada polisi. Jika benar terbukti bersalah, maka sanksinya akan diproses sesuai dengan aturan dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *