Polisi Sita Ganja Senilai Rp 100 Juta dari Seorang Pengedar di Jombang
1 min readPolisi Sita Ganja Senilai Rp 100 Juta dari Seorang Pengedar di Jombang – Sebanyak 0,55 kilogram ganja kering senilai Rp 100 juta disita polisi dari seorang pengedar di Jombang. Dari pengakuan tersangka, narkotika golongan I itu didapat dari napi di salah satu lapas di Jatim.
Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan saat dikonfirmasi pada Selasa (29/10/2019) mengatakan tersangka yang ditangkap yakni Joko Purwanto (27), warga Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Penangkapan itu dilakukan oleh anggota Polsek Mojowarno pada Senin (28/10/2019). Saat itu Joko hendak menjual ganja ke pembeli di sebuah warung di Desa Mojoduwur.
Saat itulah, polisi langsung menyergap Joko sekitar pukul
01.00 WIB di warung itu. Dalam penyergapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa
2 linting ganja kering di dalam saku celana tersangka.
Boby mengatakan kemudian petugas melakukan penggeledahan
ke rumah tersangka. Saat itulah, petugas
menemukan ganja kering seberat 0,55 kilogram. Saat ditemukan, barang haram
tersebut belum dikemas menjadi beberapa paket. Jika diuangkan, ganja tersebut
senilai sekitar Rp 100 juta.
Boby menuturkan dari pengakuan Joko pasokan
ganja kering itu didapat dari kurir yang dikendalikan oleh napi di salah satu
lapas di Jatim. Namun dia tidak mau menyebutkan nama lapas tersebut.
Kini tim penyidik tengah berupaya mengungkap keterlibatan
napi yang disebutkan oleh Joko itu. Mereka hanya berkomunikasi melalui telepon
dengan nomor disembunyikan. Barang itu diletakkan di sebuah tempat kemudian
diambil oleh pelaku.
Atas perbuatannya, Joko dijerat Pasal 114 UU RI
No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara minimal 4 tahun
dan maksimal 20 tahun.