Mon. May 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Polisi Sita Ganja Senilai Rp 100 Juta dari Seorang Pengedar di Jombang

1 min read

Polisi Sita Ganja Senilai Rp 100 Juta dari Seorang Pengedar di Jombang – Sebanyak 0,55 kilogram ganja kering senilai Rp 100 juta disita polisi dari seorang pengedar di Jombang. Dari pengakuan tersangka, narkotika golongan I itu didapat dari napi di salah satu lapas di Jatim.

Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan saat dikonfirmasi pada Selasa (29/10/2019) mengatakan tersangka yang ditangkap yakni Joko Purwanto (27), warga Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Penangkapan itu dilakukan oleh anggota Polsek Mojowarno pada Senin (28/10/2019). Saat itu Joko hendak menjual ganja ke pembeli di sebuah warung di Desa Mojoduwur.

Saat itulah, polisi langsung menyergap Joko sekitar pukul 01.00 WIB di warung itu. Dalam penyergapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa 2 linting ganja kering di dalam saku celana tersangka.

Boby mengatakan kemudian petugas melakukan penggeledahan ke rumah tersangka. Saat itulah, petugas menemukan ganja kering seberat 0,55 kilogram. Saat ditemukan, barang haram tersebut belum dikemas menjadi beberapa paket. Jika diuangkan, ganja tersebut senilai sekitar Rp 100 juta.


Boby menuturkan dari pengakuan Joko pasokan ganja kering itu didapat dari kurir yang dikendalikan oleh napi di salah satu lapas di Jatim. Namun dia tidak mau menyebutkan nama lapas tersebut.

Kini tim penyidik tengah berupaya mengungkap keterlibatan napi yang disebutkan oleh Joko itu. Mereka hanya berkomunikasi melalui telepon dengan nomor disembunyikan. Barang itu diletakkan di sebuah tempat kemudian diambil oleh pelaku.

Atas perbuatannya, Joko dijerat Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *