Polisi Bongkar Peredaran Snack Tanpa Izin Edar Beromzet Rp 1,5 Miliar Per Bulan
2 min readPolisi Bongkar Peredaran Snack Tanpa Izin Edar Beromzet Rp 1,5 Miliar Per Bulan – Peredaran snack tanpa izin edar di Jalan Zamhur, Rungkut berhasil dibongkar polisi. Polisi juga telah menyegel gudang milik produsen makanan ringan tersebut yakni PT USJ.
Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Teguh Setiawan, Selasa (10/9/2019) mengatakan awalnya kami menerima informasi adanya peredaran snack tanpa izin edar yang banyak dikonsumsi anak-anak.
Setelah dilakukan penyelidikan, kami melakukan pengecekan di
gudang tersebut pada 27 Agustus. Dan benar kami mendapati adanya produksi snack
dari berbagai jenis yang beredar di wilayah Surabaya dan sekitarnya dan juga
belum dilengkapi izin edar
Teguh mengatakan ada beberapa merek makanan ringan yang baru
diurus perizinannya saat kami pertama kali melakukan penyelidikan.
Teguh mengungkapkan, seharusnya sebelum diedarkan, makanan
yang sudah diproduksi ini harus terlebih dulu memiliki izin edar dan wajib
dilakukan pengecekan ke Balai BPOM apakah aman dikonsumsi atau tidak.
Untuk proses penyelidikan, polisi sudah mengambil beberapa
sampel bahan makanan ringan untuk diperiksa di BPOM Surabaya. Makanan
ringan tersebut diketahui sudah diedarkan selama kurang lebih satu tahun dengan
omzet per bulannya mencapai Rp 1,5 miliar.
Ada dua orang saksi dari PT USJ telah diperiksa polisi.
Selain itu, polisi juga memasang garis polisi pada sejumlah alat produksi.
Teguh menambahkan pabrik itu memproduksi sembilan merek
makanan ringan, empat diantaranya sudah dilengkapi izin edar dari Balai POM.
Kami juga sudah memeriksa direktur dan komisaris serta sejumlah karyawan.
Selain tak memiliki izin edar, PT USJ juga melakukan
pelanggaran lain, yaitu terkait pengolahan limbah B3, yang mana mereka belum
mempunyai izin penampungan limbah sementara.