Thu. Jun 29th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan yang Mayatnya Dimasukkan Karung di Pasuruan

2 min read

Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim dari Polresta Pasuruan Kota sukses membongkar perkara pembunuhan yang jenazahnya dimasukkan ke dalam sebuah karung. Korban yaitu Sadi (63), seseorang penduduk yang berasal dari Dusun Sumurlecen, Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Dari hasil penyidikan dari tim penyidik, pelaku Amil Bin Nursalim (60), penduduk yang berasal dari Dusun Gunung Awu, Desa Alastlogo, Kabupaten Pasuruan, nekat menghilangkan nyawa temannya sendiri lantaran permasalahan utang piutang.

AKBP Makung yang merupakan Kapolres Pasuruan Kota menjelaskan, penangkapan kepada pelaku dijalankan sesudah personel menjalankan penyidikan beberapa hari sesudah ditemukannya jenazah di karung di area pemakaman umum Alastlogo pada Minggu 25 Juni 2023.

Dia menerangkan, sesudah dilakukan penyidikan, pelaku mengatakan kalau korban adalah rekan kerjanya di bidang utang piutang. Motif pelaku tersangkut utang piutang. Korban umumnya memberikan pinjaman uang pada masyarakat, serta pelaku merupakan salah satu perantaranya,” kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, korban dibunuh lantaran korban meminta uang senilai Rp 12 juta yang dipinjam oleh pelaku. akan tetapi, pelaku belum bisa membayarnya, alhasil pada Sabtu, 24 Juni 2023, korban tiba ke lokasi kerja pelaku buat menagih dengan marah-marah, yang membuat terjadinya perselisihan antara pelaku serta korban.

“Dari perselisihan itu, pelaku langsung melakukan aksi pemukulan kepada korban memakai kunci inggris sejumlah 5 kali, yang menyebabkan korban terhempas tidak sadarkan diri serta meninggal dunia,” jelasnya.

AKBP Makung menerangkan, sesudah menghabisi korban, Amil menyembunyikan jenazah korban di bangunan sumur bor. Pada jam 22.00 WIB, Amil kembali ke bangunan sumur bor serta memasukkan jenazah korban ke dalam karung.

Pelaku kembali ke bangunan sumur bor, merebahkan jenazah korban, menekuk, serta mengikat kedua kakinya ke belakang. Dan kepala korban dibungkus menggunakan kresek, kemudian badannya dibungkus oleh pelaku memakai karung. Baru pada Minggu 25 Juni 2023 dini hari, kurang lebih jam 03.00 WIB, pelaku membawa jenazah korban dengan memakai sepeda motor Supra Fit serta membuang jenazah korban ke area kuburan umum yang berjarak cuma 300 m dari lokasi peristiwa eksekusi,” kata Kapolres.

Dari hasil penangkapan, polisi pun memperoleh alat bukti kunci besi inggris yang dipakai buat membantai dan pakaian punya pelaku ketika dipakai membunuh korban. “Di rumah pelaku kita dapatkan bukti kuat pakaian koko yang ada noda darah,” tutur dirinya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana dan Pasal 339 KUHP mengenai Pembunuhan dan Pemberatan, dengan ancaman selama seumur hidup atau hukuman mati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *