Thu. Jun 29th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Polisi Berhasil Membongkar Praktik Aborsi di Kemayoran yang Jadi Eksekutor Seorang IRT

2 min read

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap praktik aborsi di satu buah rumah kontrakan di Jalan Merah Delima Nomor 14, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu 28 Juni 2023. Aksi aborsi di rumah kontrakan itu berhasil diketahui ketika pihak kepolisian menjalankan penggerebekan.

Kombes Komarudin yang merupakan Kapolres Metro Jakarta Pusat menjelaskan, penyergapan dijalankan setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat mengenai kegiatan mencurigakan.

“Ada kegiatan yang begitu mencurigakan dari satu orang masyarakat yang baru kurang lebih satu ataupun satu bulan setengah menyewa di tempat ini serta aktivitasnya begitu tertutup, ” tutur Komarudin pada wartawan.

Pada penggerebekan tersebut, kata Komarudin, sejumlah tujuh orang sukses diciduk pihak berwajib. Dari ketujuh orang yang dibekuk, tiga di antaranya merupakan pihak yang terlibat pada aktivitas aborsi, yaitu SN, NA, serta SM.

Komarudin mengutarakan, SN yang berperan menjadi eksekutor aborsi tak mempunyai latar belakang medis. “Kami amankan SN, seseorang perempuan yang (bertindak) menjadi eksekutor aborsi. dirinya cuma ibu rumah tangga serta bukan dari orang medis, ” tambah dirinya.

Saatmelaksanakan praktik, SN dibantu oleh NA yang bekerja menjadi penjemput pasien serta asisten rumah. setelah itu, SM bekerja menjadi sopir antar-jemput. “Jadi ini metodenya antar jemput. begitu rapi sekali, maka dari itu Pak RT serta penduduk begitu terpedaya dengan aktivitas yang di dalam, ” tambah Komarudin.

Komarudin mengutarakan, J, AS, serta RV merupakan tiga orang yang baru aja menggugurkan kehamilannya ketika pihak berwajib melakukan penyergapan.

“Saat kami lakukan penggeledahan di dalam ataupun penindakan hukum, didapati tiga orang pasien yaitu J, AS, RV, serta IT. Tiga orang baru aja melakukan tindakan, lagi istirahat lantaran masih mengalami pendarahan, ” ucapnya.

“Satu orang lagi baru mau akan dijalankan, ” tambah dirinya.

Atas aksi yang dijalani, tersangka terancam pidana dengan pasal 76C juncto 80 dan pasal 77A serta pasal 346 KUHP. “Ya, ini kasus aborsi, termasuk beberapa orang yang memerintahkan melaksanakan (terancam pidana), ” tutup Komarudin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *