Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Penimbun Masker dan Antiseptik di Kota Semarang Ditangkap Polisi

2 min read

Penimbun Masker dan Antiseptik di Kota Semarang Ditangkap Polisi – Polisi tangkap penimbun masker dan antiseptik di Kota Semarang. Polisi mengamankan dua orang dari dua lokasi yang berbeda.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dua orang yang ditangkap yaitu Ari Kurniawan (45) merupakan warga Kanalsari Barat, Semarang Timur dan Merriyati alias Kosasih (24) merupakan warga Kapas timur VIII, Genuk Semarang.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar F Sutisna saat dimintai konfirmasi pada Rabu (4/3/2020) mengatakan kami telah menangkap penimbun masker dan antiseptik gel pagi ini. Tersangkanya ada 2 orang.

Dari tangan pelaku Ari, polisi berhasil menyita 8 boks dan dua plastik masker berbagai merek, nota transaksi penjualan masker, buku tabungan atas nama Ari Kurniawan, slip transfer pembelian masker dan ponsel.

Sementara dari tangan pelaku Merriyati, polisi berhasil menyita Hand Sanitizer sebanyak 13 kardus yang masing-masing kardus berisi 16 botol dan ponsel.

Iskandar mengatakan penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi kelangkaan masker dan antiseptik di Semarang. Kemudian tim Jatanras Polda Jateng melakukan penyelidikan termasuk melalui media sosial.

Dia menjelaskan usai dilakukan patroli cyber lewat beberapa sumber media sosial, petugas akhirnya mendapatkan beberapa nama yang diduga terlibat dalam penimbunan masker di wilayah hukum Polda Jateng.

Saat ini, polisi masih memintai keterangan dari kedua pelaku. Iskandar menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penelusuran dan menindak tegas kalau ditemukan adanya pelaku lain.

Dia menegaskan kami akan melakukan pengembangan terkait adanya pelaku lainnya dan kami akan menindak tegas para pelaku penimbun barang ketika menjadi langka saat dibutuhkan masyarakat.

Atas perbuatannya, kedua penimbun itu dijerat dengan Pasal 107 UU Nomer 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp 50 Miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *