Pemerintah Tetapkan Hari Berkabung Nasional Selama 3 Hari Atas Meninggalnya BJ Habibie
1 min readPemerintah Tetapkan Hari Berkabung Nasional Selama 3 Hari Atas Meninggalnya BJ Habibie – Presiden Republik Indonesia ke-3 BJ Habibie meninggal dunia pada Rabu (11/9/2019) sekitar pukul 18.05 WIB di RSPAD Gatot Soebroto.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan
pemerintah telah menetapkan hari berkabung nasional atas meninggalnya
Bacharuddin Jusuf (BJ) Habibie selama tiga hari kedepan. Masyarakat diimbau untuk
mengibarkan bendera setengah tiang sebagai tanda bekabung.
Pratikno pada Rabu (11/9/2019) mengatakan kami mengajak
masyarakat di seluruh Indonesia untuk mengibarkan bendera setengah tiang mulai
tanggal 12 sampai tanggal 14 September 2019
Selain
masyarakat, kantor dan lembaga negara baik di dalam maupun di luar negeri juga diminta
untuk mengibarkan bendera setengah tiang.
Pratikno mengatakan kami telah menetapkan hari berkabung nasional selama tiga hari kedepan, jadi mulai nanti sampai tanggal 14 September 2019. Kami juga memberikan imbauan kepada masyarakat dan kantor lembaga Negara serta lembaga pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri untuk turut mengibarkan bendera setengah tiang.
BJ Habibie tutup usia di RSPAD Gatot Soebroto
pada Rabu (11/9/2019) pukul 18.05 WIB. BJ Habibie wafat di usia 83 tahun.