Tue. Aug 29th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Panglima TNI Memerintahkan Oknum Paspampres Yang Menyiksa Warga Sampai Tewas Dihukum Berat

2 min read

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memerintahkan supaya personel Paspampres atau pasukan pengamanan presiden yang menyiksa serta menghabisi seorang penduduk asal Bireuen Aceh dihukum maksimum.

Laksda Julius Widjojono yang merupakan Kepala Pusat Penerangan TNI menjelaskan, panglima TNI mengutarakan keprihatinannya atas insiden itu serta meminta masalah ini dikawal sungguh-sungguh.

Tidak cuma itu, panglima TNI pun memerintahkan supaya oknum Paspampres yang bernama Praka RM tersebut diberhentikan dari TNI. “Panglima TNI prihatin serta bakal mengawal masalah ini supaya tersangka dihukum berat maksimum hukuman mati, minimum penjara seumur hidup,” ucapnya

“Serta jelas diberhentikan dari TNI sebab termasuk perbuatan kejahatan berat, melaksanakan perencanaan pembunuhan. itu perintah dari panglima TNI,” tambahnya.

Akan tetapi sekarang ini, ucap Julius, tersangka pembunuhan dengan penganiayaan tersebut masih ditangani oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam) Jaya. Adapun masalah meninggalnya Imam sempat heboh di media sosial. Mayjen Rafael Granada yang merupakan Komandan Paspampres (Danpaspampres) mengatakan masalah tersebut tengah ditangani oleh Pomdam Jaya.

“Mengenai peristiwa penganiayaan di atas, sekarang ini pihak berwenang yakni Pomdam Jaya tengah melakukan investigasi kepada dugaan terdapatnya keterlibatan personel Paspampres dalam perbuatan pidana penganiayaan,” ucapnya.

Pada unggahan yang tersebar luas di media sosial Instagram, korban pada perkara ini bernama Imam Masykur (25) seorang warga yang berasal dari Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Pada unggahan yang serupa, Imam dikatakan sempat diculik sebelum ujungnya meninggal dunia setelah dianiaya oleh terduga tersangka Praka RM. dikatakan pula oknum Paspampres tersebut sempat meminta uang tebusan senilai Rp50 juta.

Menurutnya, terduga tersangka sekarang ini tengah didalami serta dimintai informasi lebih lanjut. Menurut keterangan yang tersebar terduga tersangka Praka RM merupakan personel Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.

Rafael menegaskan pihaknya bakal memberi hukuman tegas bila Praka RM terbukti menjalankan dugaan penganiayaan serta penculikan tersebut.

“Bila betul-betul terbukti adanya personel Paspampres melaksanakan aksi kejahatan seperti yang disangkakan diatas tentu bakal diproses secara hukum seperti dengan peraturan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *