Tue. Aug 29th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Inilah Alasan MA Membatalkan Hukuman Mati Terhadap Ferdy Sambo

2 min read

Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo jadi sanksi penjara seumur hidup pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. pada putusannya, majelis hakim kasasi menyatakan Ferdy Sambo dengan pangkat terakhirnya selaku kadiv propam Polri sempat berjasa pada negara. Ferdy Sambo dianggap turut menjaga ketertiban, keamanan, serta menegakan hukum di negara ini.

“Riwayat hidup serta kondisi sosial tersangka pun tetap mesti dipikirkan sebab bagaimanapun tersangka ketika menjadi personel Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kedudukan terakhir selaku kadiv propam sempat berjasa pada negara dengan berkontribusi turut menjaga ketertiban serta keamanan dan menegakkan hukum di Indonesia,” pengumuman terkait tetapan kasasi yang disampaikan dari situs MA, pada Senin, 28 Agustus 2023.

Tidak cuma itu, majelis kasasi MA pun memperhitungkan dedikasi Ferdy Sambo sepanjang 30 tahun di Polri. Ferdy Sambo pun dianggap sudah mengakui kesalahannya serta bersedia bertanggung jawab atas kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

“Tersangka sudah mengabdi selaku personel Polri kurang lebih 30 tahun, tersangka pun tegas mengatakan kesalahannya serta bersedia bertanggungjawab atas kelakuan yang dibuat, maka selaras dengan tujuan pemidanaan yang berniat menumbuhkan rasa penyesalan buat tersangka aksi kejahatan.”

Sidang kasasi, dalam pertimbangannya menjelaskan, sejalan hakim harus memperhatikan sifat yang baik serta jahat dari tersangka. situasi tersebut adalah amanat Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 mengenai kekuasaan kehakiman.

“Jika dengan pertimbangan itu, dihubungkan dengan keseluruhan kenyataan hukum kasus a quo, sehingga untuk asas kepastian hukum yang berkeadilan dan proporsionalitas pada pemidanaan, kepada pidana mati yang sudah dijatuhkan judex facti pada tersangka harus diperbaiki jadi pidana kurungan seumur hidup dengan pertimbangan seperti mana sudah diuraikan di atas,” pengumuman putusan Ferdy Sambo.

Diketahui, sidang hakim kasasi yang terdiri dari Suhadi sebagai ketua majelis hakim dan Jupriyadi, Suharto, Desnayeti, serta Yohanes Priyana sebagai hakim anggota membatalkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. tetapan tersebut diwarnai perbedaan opini ataupun dissenting opinion dari Desnayeti serta Jupriyadi. Keduanya menyangkal membatalkan sanksi mati Ferdy Sambo lantaran menyatakan pengadilan tingkat perdana sampai banding ataupun judex facti sudah sesuai dalam memperhitungkan situasi yang memberatkan serta meringankan vonis Ferdy Sambo.

“Kalau seluruh kondisi yang diuraikan di atas, maka tersangka selaku satu orang perwira polisi dalam kedudukan pejabat penting kepolisian RI yang sudah menghakimi serta menghabisi ajudannya sendiri tanpa penjelasan sama sekali, sudah menciptakan rasa kecewa pihak keluarga korban malah publik pada umumnya, oleh sebab itu beralasan buat menolak kasasi tersangka serta tetap mempertahankan tetapan judex facti,” ucap hakim Desnayeti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *