Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Otomotif – Surat Tilang Dan Penyelesaiannya

2 min read

Melalui akun resmi pada Facebook, pihak Humas Polri menerangkan bahwa surat tilang diberikan bagi mereka yang lakukan tindak pelanggaran lalu lintas. Sementara surat tilang sendiri terdiri atas 5 lembar yang memiliki warna yang berbeda-beda, yakni:

Lembar Merah: untuk pelanggar yang hendak laksanakan sidang perkara pelanggaran pada pengadilan;

Lembar Biru: bagi pelanggar yang setuju terhadap dakwaan dari Penyidik/Penyidik serta pembantu dan juga bersedia guna membayarkan denda maksimal yang telah ditentukan dalam UU LLAJ serta akan disetorkan pada bank yang telah ditentukan;

Lembar Hijau: pada pihak pengadilan negeri lokal;

Lembar Kuning: kepada kesatuan Polri lokal;

Lembar Putih: bagi kejaksaan negeri lokal.

Sementara ada 2 cara penyelesaian atas perkara pelanggaran lalu lintas jalan yakni:

Mengakui kesalahan, maka kita diberikan Lembar Biru serta membayarkan denda maksimal pada bank yang telah ditentukan. Sementara bukti setoran denda tersebut akan dibawa kepada Satlantas setempat selaku pelaksana Razia guna pengambilan kembali SIM ataupun STNK yang telah disita sebelumnya.

Tidak mengakui kesalahan, maka kita diberikan Lembar Merah guna mengikuti persidangan pada pengadilan yang sudah ditentukan serta besarnya denda akan diputuskan Hakim. Untuk SIM/STNK yang telah disita bisa diambil pada pengadilan.

Pada saat menjalani sidang, terdapat 2 cara yang bisa dilakukan:

Pelanggar tak hadir pada sidang pengadilan: maka dalam hal ini pihak terdakwa bisa menunjuk seseorang serta sudah menyatakannya pada kolom tilang bahwa terdakwa menunjuk seorang agar menjadi wakilnya pada persidangan pengadilan.

Pelanggar hadir atau mengikuti persidangan di pengadilan.

Seluruh denda akan dimasukkan pada kas negara. Sementara pungutan liar yang diluar ketentuan tak diperkenankan.

Berikut tips yang dapat Anda lakukan:

Jika Mitra Humas bersedia akui kesalahan, maka Anda harus minta Lembar Tilang berwarna Biru. Jangan ikuti oknum yang memaksa Anda mengambil Lembar Merah.

Baca seksama untuk alamat Bank yang telah ditunjuk guna menyetorkan denda jika Mitra Humas memilih Lembar Biru.

Baca lokasi pengadilan dengan seksama dimanakah Mitra Humas harus menjalani sidang.

Baca alamat satlantas dengan seksama dimana nantinya Mitra Humas bisa mengambil STNK serta SIM yang telah disita Petugas (tanyakan langsung kepada petugas supaya menjadi lebih jelas).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *