Mon. Jul 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Oknum Anggota TNI Dilaporkan ke Denpom XIV/3 Kendari Setelah Diduga Melakukan Pemerkosaan Terhadap Mahasiswi

2 min read

Oknum personel TNI dilaporkan ke Detasemen Polisi Militer atau Denpom XIV/3 Kendari, Sulawesi Tenggara atau Sultra, lantaran disinyalir menjalankan aksi mesum ataupun pemerkosaan pada seseorang mahasiswi di salah satu universitas di Kendari.

Oknum personel TNI tersebut memiliki pangkat prajurit dua atau Prada dengan inisial F dianggap melakukan pemerkosaan terhadap mahasiswi yang berinisial L pada Senin 26 Juni 2023 lalu.

Penasehat hukum korban, Andre Darmawan SH, menjelaskan, mulanya terduga tersangka yang juga bekerja di Denpom Kendari mengatakan bakal bertanggung jawab dengan mengawini korban.

Tetapi, akhirnya keluarga korban kehilangan komunikasi. “Minggu kemarin ada kontak antara terduga tersangka dengan keluarga korban, serta pernah ada komunikasi dirinya mengatakan perbuatannya serta mau bertanggung jawab. tetapi, mendadak keluarga korban hilang komunikasi dengan terduga tersangka ini,” jelas Andre.

Keluarga korban mengatakan Prada F ke Denpom Kendari, pada hari Senin 3 Juli 2023 sesudah terduga tersangka tidak mau bertanggung jawab atas kelakuannya tersebut. Lantaran putus komunikasi, dia mengatakan, alhasil keluarga korban menuntut jalur hukum dengan menginformasikan ke Denpom XIV/3. Korban diketahui telah diselidiki oleh penyidik Denpom Kendari.

Tidak cuma itu, ujar Ketua LBH HAMI Sultra, korban pula telah melakukan visum di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSAD) dr R Ismoyo Kendari, serta hasilnya telah diberikan ke pihak penyidik Denpom Kendari.

Masih dari keterangan Andre, dugaan pemerkosaan tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan tersangka melewati media sosial. Sesudah dua minggu berteman, Prada F ini meminta buat melakukan ketemuan serta mendatangi korban di indekosnya buat muter-muter di seputaran Kota Kendari.

Setelah itu, jelang petang, tersangka tak membawa korban pulang ke indekosnya. Akan tetapi, justru mengajak serta memaksa korban turut ke salah satu perumahan yang terdapat di kecamatan Puuwatu. Rupanya, rumah yang ditujunya ialah milik rekan tersangka, serta rumah dalam kondisi kosong.

“Menurut kesaksian korban ketika BAP, intinya ditekan agar ingin serta mendorong. mulanya dirinya tak ingin masuk ke dalam rumah, dirayu supaya masuk dalam kamar, kemudian berlangsung persetubuhan dengan pemaksaan,” jelas dirinya.

“Mulanya, korban tidak mau menerangkan insiden yang menimpanya, lantaran masih trauma serta kegelisahan. akan tetapi, korban ujungnya menceritakan insiden ini pada orangtuanya,” ucap dirinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *