Sun. Jul 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Pemerintah Memiliki Rencana Membangun Pelabuhan di Tanjung Sauh Batam

2 min read

Pemerintah mempunyai rencana buat mendirikan dermaga di Pulau Tanjung Sauh, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau. dermaga tersebut bakal diintegrasikan dengan area perusahaan Tanjung Sauh yang jadi salah satu Proyek Strategis Nasional atau PSN.

Masalah tersebut diutarakan oleh Budi Karya Sumadi yang merupakan Menteri Perhubungan di pertemuan koordinasi dengan beberapa unit pelaksana teknis atau UPT yang terdapat di Batam pada Sabtu 8 Juli 2023.

“Direncanakan bakal dijalankan pendirian satu pelabuhan yakni di Pulau Tanjung Sauh, Nongsa, Batam, yang bakal dihubungkan dengan area perusahaan Tanjung Sauh, yang jadi salah satu Proyek Strategis Nasional atau PSN dari 24 area perusahaan yang tersebar di semua daerah di Indonesia, ” tutur Budi.

Saat ini, di area Batam ada enam pelabuhan, yakni dermaga Batu Ampar, dermaga Kabil, dermaga Sekupang, dermaga Telaga Punggur, dermaga Nongsa, serta dermaga Batam Center.

Dermaga Batu Ampar, Sekupang, serta Kabil mensupport kapal barang serta penumpang, sedangkan dermaga Telaga Punggur, Batam Center, serta Nongsa melayani perahu penumpang.

Pada pertemuan tersebut, Budi juga membicarakan penertiban pelabuhan di Kepri serta penegakan peraturan pemakaian sistem identifikasi perahu otomatis ataupun Automatic Identification System (AIS).

“Operasional pelabuhan di Kepri sungguh relatif lebih sibuk lantaran berhubungan dengan ekspor impor serta juga berdampingan dengan Selat Malaka yang adalah jalur perdagangan internasional serta dekat dengan negara tetangga Singapura serta Malaysia. buat itu diperlukan kerja yang lengkap, rajin serta menjaga integritas dari seluruh jejeran UPT di Batam serta sekelilingnya, ” tutur Budi.

AIS merupakan sistem pencarian otomatis memakai transceiver yang terpasang di perahu serta dipakai oleh layanan lalu lintas perahu. ketika ini masih kerap didapati perahu-perahu yang tak menyalakan sistem AIS ketika ada di perairan Indonesia, maka tak terlacak posisinya.

Budi menjelaskan, jajaran KSOP serta Disnav di Batam buat mengoptimalkan usaha penegakan hukum seperti dengan peraturan yang berlaku. “Kita mesti lakukan law enforcement yang jelas, bila enggak ini bakal kian tak terpantau, ” jelas Budi.

Pada Konvensi Organisasi Maritim Internasional atau IMO, sudah mewajibkan AIS dipasang di perahu pelayaran internasional dengan 300 tonase kotor (GT) ataupun lebih. Secara nasional, pemerintah melewati Kemenhub sudah mengeluarkan peraturan baru perihal pengoperasian AIS dengan PM 18 Tahun 2022 terkait Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang Melakukan Kegiatan di Wilayah Perairan Indonesia.

“Dalam ketentuan baru ini dikatakan, perahu yang melanggar bisa dikenakan denda sampai Rp 75 juta, ” kata Budi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *