Thu. Nov 30th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Oknum Anggota Paspampres Yang Membunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati

2 min read

Personel Paspampres atau Pasukan Pengamanan Presiden Praka Riswandi Manik serta dua personel TNI Praka Heri Sandi serta Praka Jasmowir yang jadi tersangka pada masalah pembunuhan berencana pada salah seorang warga dari Aceh bernama Imam Masykur dituntut vonis mati.

Sidang terusan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin, 27 November 2023.

“Tersangka satu (Praka Riswandi Manik), pidana pokok hukuman mati, tersangka dua (Praka Heri Sandi), pidana pokok hukuman mati, serta tersangka tiga (Praka Jasmowir), pidana pokok hukuman mati,” ujar Letkol Chk Upen Jaya Supena yang merupakan oditur militer.

Tidak cuma itu, ketiga tersangka pun dijatuhi hukuman tambahan, yakni pemecatan dari instansi militer TNI Angkatan Darat. tersangka mempunyai jabatan masing-masing, dengan Praka RiswandiManik selaku personel Paspampres, Praka Heri Sandi selaku personel Direktorat Topografi TNI AD, serta Praka Jasmowir selaku personel Kodam Iskandar Muda TNI AD.

Oditur militer menginginkan majelis hakim menyatakan para tersangka bersalah lantaran melaksanakan perbuatan kejahatan pembunuhan berencana menurut Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. tidak cuma itu, para tersangka pun diharapkan dinyatakan bersalah lantaran penculikan, begitu juga tertuang di Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Faktor-faktor yang memberatkan tersangka termasuk aksi yang bertentangan dengan undang-undang, melanggar Sapta Marga serta Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI. Oditur militer menegaskan kalau aksi tersangka mencemarkan nama baik kesatuan mereka serta dinilai sadis.

Sedangkan, faktor-faktor yang meringankan para tersangka tak ada.

Setelah pembacaan tuntutan oleh oditur militer, majelis hakim diharapkan memberi waktu satu minggu pada para tersangka buat menyusun pledoi (pembelaan). sidang seterusnya diagendakan pada 4 Desember 2023 dengan jadwal pembacaan pledoi para tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Imam Masykur, satu orang remaja asal Aceh diculik personel Paspampres, Praka RM serta dua temannya, Praka HS serta Praka J di satu buah kios kosmetik miliknya yang terletak di area Tangerang Selatan, pada 12 Agustus 2023 kemudian. Para tersangka meminta bayaran senilai Rp 50 juta.

Karena uang bayaran tidak dipenuhi, para tersangka menyiksa serta menghabisi korban. jenazah korban setelah itu dibuang di kawasan Karawang, Jawa Barat serta ditemukan pada 18 Agustus 2023 kemarin. Praka Riswandi dkk diyakini oleh penyidik sering mengincar kios-kios obat ilegal berkedok kios kosmetik kemudian memeras para pedagang ataupun penjaga kios.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *