Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Nekad Curi Motor Polisi, Dua Sejoli Di Tegal Ditangkap Dan Ditembak

2 min read

Nekad Curi Motor Polisi, Dua Sejoli Di Tegal Ditangkap Dan Ditembak – Sepasang kekasih dttangkap dan diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Tegal Kota.Mereka diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor yang pemiliknya adalah anggota kepolisian di Kota Tegal. Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan atas kasus curanmor yang terjadi di Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan.Laporan tersebut berdasarkan rekaman CCTV tempat kejadian.

AKBP Rita mengatakan kedua pelaku ditangkap dirumahnya di daerah Bekasi, Jawa Barat.Keduanya diringkus ditempat persembunyiannya pada 9 November 2020 lalu.Saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, AKBP Rita mengatakan bahwa  sepasang kekasih tersebut bernama Saali (37) dan kekasihnya bernama Rini Sabdra (34).

Rita juga menjelaskan bahwa kebutuhan ekonomi adalah sebagai motif pencurian tersebut.Beliau juga menjelaskan kronologi pencurian sepeda motor tersebut.Awalnya sepasang kekasih tersebut mencari secara acak dimana ada rumah yang sepi dan mencari sepeda motor korban.Setelah menemukan target maka pelaku laki-laki merusak kunci motor milik sang korban.sedangkan kekasihnya bertugas mengawasi daerah sekitarnya.Namus nasib apes menimpa mereka dikarenakan aksi mereka terekam kamera CCTV.Dan parahnya lagi ternyata motor korban milik anggota polisi yang sedang terparkir.

Dari hasil penangkapan tersebut polisi mengamankan dua buah unit sepeda motor.Satu unit milik tersangka dan satu unit lagi milik korban. Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah mengungkapkan bahwa pelaku tidak hanya melakukan aksinya di Kota Tegal saja.Dari hasil pengembangan pihak kepolisian,tersangka pernah melakukan pencurian motor di Pemalang.Dalam aksi penangkapan yang dilakukan polisi ditempat persembunyiannya, polisi terpaksa melumpuhkan salah satu tersangka dengan peluru.Saat mau di tangkap melawan dan terpksa pihak kepolisian menembak kaki tersangka dengan peluru.Pihak kepolisaian berjanji akan terus mengembangkan kasus curanmor tersebut.Dari hasil pengakuan yang diungkapkan tersangka tidak hanya aksi di Tegal saja.

Kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Tegal guna menunggu proses hukum yang akan mereka terima.Hukuman lima tahun penjara siap menunggu mereka berdua.para tersangka dijerat pasal 362 KUHP.Hukuman tersebut mungkin akan lebih karena polisi terus melakukan pengembangan terkait aksi pencurian sepeda motor tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *