Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Nasional Terpopuler – Polisi Playboy Divonis Pasal Perkosaan

2 min read

Dengan bersenjatakan rayuan gombal, seorang oknum polisi asal Bengkulu, Briptu MZJ, sukses menggagahi banyak wanita. Aski petualangan sang playboy tersebut pada akhirnya berakhir dengan palu milik hakim. Walau tak ada unsur tindak kekerasan, namun MZJ pun akhirnya dikenai pasal pemerkosaan. “Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun penjara,” diputuskan oleh majelis hakim pada agenda sidang terbuka pada ruang Cakra, di Gedung PN Bengkulu, kawasan Jl. S Parman, pada hari Senin (9/2/2015).

Saat melakukan aksinya, MZJ berusaha merayu korban menggunakan kata-kata maut demi diajak ke atas ranjang. Sosok MZJ sendiri memang mempunyai postur yang atletis, kulit yang kuning langsat serta wajah bagai artis sinetron. Si korban terbaru, katakanlah Bunga, mulanya bersikeras menolak. Namun lantaran dihujani oleh rayuan mematikan, perlahan pun hatinya luluh. Menggunakan janji segera dinikahi, Bunga kemudian ditiduri pada sebuah kamar di hotel.

Insiden malam itu sungguh membuat Bunga menjadi trauma. Pendarahan pun keluar dari kewanitaannya. MZJ pun menjadi panik lalu melarikan Bunga menuju sebuah rumah sakit. Diketahui sejumlah jahitan pun harus diberikan di sekitaran kemluan Bunga demi menghentikan laju pendarahan tersebut. Sementara itu, sang oknum Briptu yang sudah mengantar Bunga, bukannya mau bertanggung jawab justru biarkan Bunga sendirian menahan rasa sakit di kamar RS itu. MZJ segera ambil langkah seribu dan tak lupa mematikan handphone.

Keluarga kemudian mengunjungi RS serta melihat Bunga sendirian menahan sakit serta alami trauma. Dari kejadian tersebut, maka dilaporkanlah sang oknum MZJ. Usai diselidik, ternyata Bunga adalah korban yang kesekian kali dari punggawa Bhayangkara itu. Tak berselang lama, polisi yang berdinas pada sebuah polres yang ada di Bengkulu tersebut diadili serta dikenai pasal 285 KUHP terkait Pemerkosaan. Putusan tersebut dihadiri oleh banyak pihak. Kuris di ruang sidang penuh sampai banyak yang rela berdiri. Hadir juga pihak keluarga korban, keluarga dari terdakwa, kalangan mahasiswa, serta sejumlah aktivis hak perempuan serta kalangan media. Hukuman 5 tahun tersebut diketahui lebih ringan 3 tahun ketimbang tuntutan pihak jaksa. Terkait vonis tersebut, pihak jaksa dan MZJ pun sama-sama naik banding.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *