Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Nasional Terkini – Kapan Eksekusi Mati Tahap Dua Masih Belum Pasti

2 min read

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum bisa memastikan terkait waktu pelaksanaan terhadap eksekusi tahap dua kepada terpidana mati. Pihak Kejaksaan masih harus menunggu hasil evaluasi atas pelaksanaan eksekusi tahap satu di 18 Januari 2015 lalu. Kapuspen Hukum Kejagung, Tony Spontana, pun memperkirakan evaluasi atas pelaksanaan eksekusi tahap satu segera selesai di akhir Januari 2015. Sesudah itu, bisa dilaksanakan untuk eksekusi pada tahap dua. Hal ini adalah demi semakin membaiknya proses eksekusi hukuman yang cukup meicu kontoversi serta ketegangan bersma ejumlah negara tersebut

Tony juga menjelaskan bahwa ada banyak elemen yang perlu dievaluasi pada proses pelaksanaan eksekusi untuk tahap satu, diantaranya adalah, proses persiapan, pelaksanaan, pasca pelaksanaan eksekusi, dan penyerahan jenazah pada keluarga, lalu pemakaman/kremasi, dan lain sebagainya. “Kemudian setelah evaluasi itu barulah kami akan melangkah menuju tahapan eksekusi untuk tahap dua,” kata Tony dari kantor Kejagung, Jakarta, pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2015.

Seperti yang diketahui sebelumnya bahwa permohonan grasi oleh 2 orang anggota Bali Nine, yakni Myuran Sukumaran serta Andrew Chan, telah ditolak oleh Presiden RI, Joko Widodo. Tercatat bahwa mereka masuk pada daftar nama yang dieksekusi pada tahap kedua. Pihak Kejagung sendiri sampai dengan saat ini masih belum menerima pengajuan untuk Peninjauan Kembali dari kuasa hukum Andrew Chan. “Pihak kami masih belum menerima adanya laporan tersebut. Saya seniri tadi pagi juga sudah cek di Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, masih belum ada permintaan tersebut. Nanti saja kami melihat akan seperti apa,” katanya.

Berdasar dari informasi terakhir yang berhasil dihimpun wartawan, terhitung ada 8 terpidana mati yang segera menjalani eksekusi dalam tahap dua, antaranya ada 7 yang merupakan warga negara asing serta satu rang dari warga negara Indonesia. Kesemuanya adalah terpidana untuk kasus narkotika. Sementara untuk jumlah dari terpidana mati pada tahap dua yang segera dieksekusi tersebut mungkin bisa saja berkurang dan bahkan malah bertambah sesuai dengan putusan dari hukumannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *