Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Nasional Terbaru – KPK Ajukan 22 Bukti Dalam Sidang Praperadilan

2 min read

Diberitakan bahwa jalannya proses persidangan praperadilan kini hanya tinggal tunggu putusan yang segera dibacakan oleh Sarpin Rizaldi selaku hakim tunggal di hari Senin (16/2) mendatang pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). ‎ Chatarina M Girsang selaku Kepala Biro Hukum KPK mengatakan bahwa pihaknya sudah melampirkan beberapa bukti secara tertulis.

“Ada sejumlah 22 dokumen, kemudian ditambah 1 rekaman. Rekaman juga sudah pada tahu semua kok rekan-rekan, itu adalah yang di RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan DPR ketika Ketua PPATK menyatakan bahwa LHA yang telah diberikan pada pihak Polri berbeda dengan LHA dimana menjadi dasar kali ini,” kata Chatarina setelah pesidangan di PN Jaksel, kawasan Jl Ampera Raya, di Jakarta Selatan, pada hari Jumat (13/2/2015).

‎Chatarina juga menyebutkan bahwa bukti-bukti yang telah diserahkan kepada hakim tersebut juga termasuk Surat Perintah Penyidikan. Sementara Surat Perintah Penyelidikan tak diserahkan sebab digunakan untuk pembuktian terhadap pokok perkara. “Untuk Sprinlidik tidak diserahkan pada hakim. Pada register ditutup sebab banyak juga itunya. Yang diperlihatkan adalah tanggal pada buku register,” kata Chatarina.

Memang sidang praperadilan yang telah diajukan oleh Komjen Budi Gunawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh pihak KPK sudah selesai. Kemudian hakim Sarpin Rizaldi pun menyatakan bahwa pihaknya segera membacakan putusan yang segera digelar pada lokasi yang sama di hari Senin (16/2) mendatang. Pada persidangan itu, Chatarina sempat minta izin pada hakim tunggal praperadilan yang telah diajukan oleh Komjen Budi Gunawan (BG) guna memeriksa 2 orang saksi fakta secara bersamaan dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Untuk permintaan tersebut, Chatarina memberi alasan dimana 2 saksi erebut adalah saksi dalam bidang register administrasi pihak KPK.

Atas permintaan tersebut, pada mulanya pihak tim kuasa hukum BG, yaitu ‎Maqdir Ismail menyuarakan keberatan pada hakim tunggal, Sarpin Rizaldi. Akan tetapi Chatarina lantas menjelaskan bahwa alasannya dalam meminta hakim agar memeriksa secara langsung kedua orang saksi itu hingga akirnya dapat diterima.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *