Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Nasional – Pencuri Motor Diamuk Warga Hingga Babak Belur

2 min read

Pelaku pencurian motor yang dilakukan oleh MS (23) tidak berjalan mulus. Sebelum berhasil membawa sebuah motor di dalam gang sempit, pelaku sudah tertangkap oleh warga dan menjadi amukan warga sampai babak belur. Diketahui bahwa pelaku berasal dari Desa Capang, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Tertangkapnya pelaku lantaran pemilik motor yaitu Iwan Putra Pradana (24) mempergoki pelaku yang berusaha membawa pergi motornya tersebut. Awalnya ia merasa bingung melihat motor yang bertipe Honda Scoopy berplat nomor N 2305 HHH miliknya tidak ada, motor tersebut sedang ia parkir didepan rumahnya yaitu Jalan Anjasmoro, Gang 1, Kecamatan Lawang.

Dari penjelasan Iwan, motor tersebut sedang ia parkir di depan rumah. Sebagian badan motor memang berada di luar pagar rumah. Pada saat itu ia sedang mandi dan teringat bahwa kunci motornya tersebut masih berada di motor. Ketika ia keluar dari kamar mandi, ia tidak menemukan motornya tersebut didepan rumah. Ia langsung bergegas mengejar kearah ujung gang, dari situlah ia mengetahui bahwa motornya sudah dibawa oleh seorang laki-laki, motor tersebut pelaku dorong sambil berusaha menghidupkannya.

Diketahui bahwa pelaku tidak sendirian, pelaku bersama MW yang saat ini masih menjadi buronan pihak kepolisian. Dari teriakan pemilik motor tersebutlah yang membuat semua warga sekitar ikut mengejar pelaku. Dan pada akhirnya satu pelaku berhasil ditangkap oleh warga dan menjadi sasaran amuk warga. Pelaku pun saat ini mengalami babak belur dihajar oleh warga. Dan setelah itu pihak kepolisian yang saat itu sedang patroli langsung mengamankan pelaku. Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku bahwa sudah melakukan pencurian seperti ini sebanyak 5 kali dengan lokasi yang tidak sama. Pencuriannya tersebut ia lakukan 3 kali di Kecamatan Lawang, satu di Singosari, dan satu lagi di daerah Blimbing Kota Malang.

Atas aksi kejahatan yang ia lakukan, ia diancam Pasal 363 KUHP yaitu mendapatkan ancaman hukuman penjara 5 tahun lamanya. Kejadian seperti ini akan memberikan kesempatan untuk pelaku, maka dari itu pemilik motor harus waspada dan tidak teledor dalam menyimpan barang miliknya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *