Wed. Nov 29th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Nasabah Koperasi Di Karanganyar Ditembak 6 Kali Oleh Debt Collector Menggunakan Airsoft Gun

2 min read

Satu orang nasabah koperasi di Ngargoyoso, Karanganyar, ditembak menggunakan senjata jenis airsoftgun oleh debt collector atau penagih pinjaman dengan inisial SA (30). Berdasarkan keterangan dari polisi, korban dengan inisial DA (31) ditembak setelah mengirim angsuran ke rekening SA.

Sesudah itu DA meminta SA segera keluar dari rumahnya. akan tetapi hal tersebut rupanya bikin SA emosi serta langsung menembak DA menggunakan airsoftgun jeis revolver dibawanya.

“Airsoft gun jenis revolver ditembakkan ke arah korban sejumlah enam kali,” kata AKP Imam yang merupakan Kasi Humas Polres Karanganyar.

Dengan keadaan penuh luka, SA yang adalah pegawai jaga karcis di tempat wisata air terjun Jumog, langsung melarikan diri ke kantor Polsek Ngargoyoso. Sesudah itu korban dilarikan ke RSUD Karanganyar buat mendapatkan perawatan.

“Korban dilarikan ke RSUD Karanganyar serta menjalani operasi buat pengambilan proyektil airsoft gun,” jelasnya.

Sedangkan korban terkena 4 luka tembak, yaitu 3 pada di area kepala belakang serta 1 di area kening. Korban juga terkena luka telinga kiri serta dahi. Waktu ini semua anak bedil airsoft gun yang bereban di badan korban sudah sukses diangkat.

Sedangkan, setelah memperoleh laporan polisi langsung melaksanakan perburuan pada tersangka DA.

Setelah menembak korban, tersangka sempat melarikan diri. akan tetapi akhirnya pihak berwajib sukses melacak serta diringkus anggota di satu buah toko fotokopi di Pertigaan Nglorok, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar.

Sesudah itu, tersangka dibawa ke kantor polisi buat dimintai informasi. “Tersangka sudah diamankan. alat bukti yang disita satu senjata air softgun jenis revolver serta satu bilah pisau,” kata Imam.

Atas kelakuannya, tersangka disangkakan dengan dua pasal, yakni Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan serta Undang-Undang darurat No 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *