Fri. Jan 5th, 2024

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Mantan Kepsek SMAN 3 Pandeglang Divonis 1 Tahun Penjara Akibat Terlibat Kasus Korupsi Bantuan Siswa Miskin

2 min read

Tipikor atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang menahan Engkos Kosasih yang merupakan mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang selama 1 tahun kurungan penjara.

Engkos Kosasih dianggap terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melaksanakan perbuatan kejahatan korupsi anggaran bantuan siswa miskin atau BSM senilai Rp 234 juta pada 2013-2014.

Dedy Adi Saputra yang merupakan Ketua Majelis Hakim mengatakan, Engkos Kosasih jelas bersalah seperti dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana pada tersangka Engkos Kosasih berupa pidana kurungan selama 1 tahun penjara,” ucap Dedy.

Tidak cuma hukuman penjara, Engkos pun diminta buat membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Hakim memberi sanksi tambahan buat membayar uang pengganti yang sudah dibayarkan senilai Rp 234 juta, serta dititipkan di rekening milik Kejari Pandeglang.

Sementara itu tersangka lainnya, yaitu Komite Sekolah yang bernama Aip Saripudin diganjar 1, 5 tahun kurungan dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Kedua tersangka dianggap tak mendukung program pemerintah memberantas korupsi serta merugikan pelajar miskin lantaran bantuan dikorupsi.

“Hal yang meringankan belum pernah dihukum, sudah mengembalikan kerugian keuangan negara, serta mempunyai tanggungan keluarga,” kata Dedy.

Disebut, hukuman ini lebih ringan dari permohonan jaksa yang memohon supaya Engkos dihukum 1,5 tahun serta Aip Saripudin 2 tahun penjara. Menanggapi hukuman itu, kedua tersangka menerimanya. Sedangkan, jaksa Kejari Pandeglang Dito Diksadrapa mengatakan pikir-pikir buat melaksanakan upaya banding.

dikabarkan sebelumnya, masalah korupsi BSM dimulai ketika Engkos memerintah petugas komite termasuk saksi Siwi Astuti buat melaksanakan pemotongan anggaran BSM pada pelajar lantaran ada tungggakan sekolah yang belum dibayar murid penerima anggaran BSM pada 2013 serta 2014.

Kedua tersangka disebut tak menyalurkan semua anggaran BSM 2013 serta 2014 pada murid penerima anggaran BSM 2013 serta 2014. Besaran anggaran BSM 2013 diketahui senilai Rp 140.000.000, tetapi yang disalurkan cuma senilai Rp. 29.820.000.

Tersangka tak bisa mempertanggungjawabkan anggaran BSM selebihnya senilai Rp 110.180.000 yang dipakai buat kebutuhan pribadi ataupun memperkaya orang lain.

Sementara itu anggaran BSM 2014 senilai Rp 163.000.000. sedangkan yang disalurkan cuma senilai Rp 36.365.000 serta dikembalikan pada negara senilai Rp 2.000.000. Buat selebihnya, kedua tersangka tak bisa mempertanggungjawabkan anggaran BSM sisanya yang dipakai kepentingan pribadi senilai Rp 124.635.000.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *