Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Konflik Parpol Terhangat – Golkar Agung Optimis Ikut Pilkada

2 min read

Agun Gunanjar selaku Ketua DPP Partai Golkar seakan hendak memastikan bahwa Partai Golkar pimpinan Agung Laksono serta Zainudin Amali dapat turut serta dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Berdasar putusan dari Menkumham, Agun pun menegaskan bahwa pemerintah kini telah mengakui keberadaan dari partai beringin pimpinan Agung. Maka dari itu, jelas Agun, tak ada alasan bagi Komisi Pemilihan Umum untuk melarang Partai Golkar turut berkontestasi dalam ajang Pilkada 2015. “Sebab sudah diakui oleh pemerintah, berdasar SK Menkumham tertanggal 23 Maret 2015, kami dapat ikut dalam pilkada,” terang Agun, Minggu (19/4).

Untuk putusan sela, yang dijadikan senjata oleh kubu Aburizal Bakrie, Agun tak dapat dijadikan alasan bahwa SK Menkumham tak berlaku. Ia mengatakan, putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara tak dapat menggugurkan putusan dari Menteri Yasonna H Laoly. “SK dari Kemenkumham masih efektif berlaku berdasar pada ketentuan pasal 6 ayat (1) dalam Undang-undang PTUN, dimana gugatan tak dapat menghalangi maupun menunda pelaksanaan SK,” kata Agun.

Lebih jauh, Agun juga menjelaskan bahwa PTUN tak mempunyai kewenangan terkait pokok perkara perselisihan dalam kepengurusan parpol. Masalah perselisian di internal partai udah dianggap menjadi kewenangan absolut dari Mahkamah Partai. “Ini ranahnya adalah Mahkamah Partai sesuai dengan pasal 32 ayat (5) UU Nomor 2/2012 terkait perubahan UU Nomor 2/2008 partai politik, bersifat final serta mengikat,” pungkas Agun.

Diberitakan sebelumnya, Komisioner KPU untuk Bidang Hukum, Ida Budhiarti sempat memastikan bahwa Golkar terancam gagal dalam Pilkada bila tidak segera berdamai. Kedua kubu dalam partai beringin itu tak diizinkan saling ajukan bakal calon ntuk kepala daerah di bulan Juli nanti. “Kedua belah pihak tak dapat mendaftar terkecuali ada perdamaian guna mengusung 1 pasangan calon. Itu terdapat dalam rancangan Peraturan KPU serta telah diajukan pada Panitia Kerja di Komisi II DPR. Segera dibahas di Kamis (16/4),” papar Ida setelah mengisi diksusi pada YLBHI Jakarta, hari Selasa (14/4). Dan sebaliknya, jika tak lekas rujuk, partai 50 tahun itu tidak dapat mengusung kandidat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *