Thu. Apr 13th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kejagung Memeriksa Menantu Mantan Dirut BTN Terdakwa Kasus Gratifikasi

2 min read

Kejagung Memeriksa Menantu Mantan Dirut BTN Terdakwa Kasus Gratifikasi – Penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa dua orang saksi pada kasus tentang dugaan gratifikasi yang terlibat di dalamnya yakni mantan Direktur Utama dari PT Bank Tabungan Negara yang berinisial HM pada Jumat, 9 Oktober 2020 hari ini.

Hari Setiyono, yakni Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung telah mengungkapkan bahwa salah satu saksi yang telah diperiksa oleh seorang pihak swasta yang bernama Widi Kusuma Purwanto yang merupakan menantu HM.

“Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan dengan tujuan mencari fakta hukum mengenai janji atau pemberian Gratifikasi terhadap Direksi PT. BTN sekarang khusus untuk Tersangka HM termasuk juga mengenai bagaimana teknis serta caranya dan maksud tujuan pemberian uang itu,” ujar Hari pada keterangan tertulis, Jumat 9 Oktober 2020.

Pada kasus tersebut, HM diduga telah menerima gratifikasi atau suap yang berupa uang dan diterima oleh dia melalui rekening milik menantunya itu.

Selain Widi, ada juga saksi lain yang telah diperiksa oleh penyidik yaitu Ichsan Hasan, yang merupakan Komisaris Utama PT Titanium Property.

Hari telah menjelaskan bahwa pemeriksaan sejumlah saksi tersebut bertujuan untuk mencari dan juga mengumpulkan sejumlah bukti yang nantinya dapat membuat terang mengenai tindak pidana yang telah terjadi dan juga dapat segera menemukan tersangk dari kasus tersebut.

Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan HM, Direktur Utama dari PT BTN periode 2012-2019, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.

Selain itu, penyidik juga telah menetapkan Direktur dari PT Pelangi Putera Mandiri yang merupakan nasabah dari BTN yang berinisial YA sebagai tersangka pada kasus tersebut.

Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung telah menuturkan bahwa gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemberian kredit dari BTN.

“Penerimaan gratifikasi ataupun suap tersebut telah diduga berkaitan dengan pemberian berupa fasilitas kredit dan juga pencairan kredit dari BTN terhadap PT Pelangi Putera Mandiri dan juga PT Titanium Property,” tutur Hari pada keterangan tertulis, Selasa, 6 Oktober 2020.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *