Kasus Prostitusi Libatkan Anak Dibawah Umur Terungkap, 6 Orang Jadi Tersangka
1 min readKasus Prostitusi Libatkan Anak Dibawah Umur Terungkap, 6 Orang Jadi Tersangka – Kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Indragiri Hulu (Inhu) berhasil diungkap oleh polisi. Kini korban tengah hamil 7 bulan. Polisi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting, Rabu (4/9/2019) mengatakan korban prostisuti yang tengah hamil 7 bulan di Inhu masih berusia 17 tahun. Korban diminta untuk melayani pria hidung belang di sejumlah warung tuak.
Dasmin menjelaskan, enam tersangka yang diamankan yakni seorang muncikari dan lima pria hidung belang. Seorang muncikari itu adalah wanita yang berinisial LN. Sementara lima pria hidung belang yakni berinisial ADK, SKN, HDT, STS, dan KLW.
Dari 5 pria hidung belang tersebut, satu diantaranya yang berinisial
HDT masih ada ikatan hubungan keluarga dengan korban. HDT merupakan adik dari
nenek korban.
Disisi lain, Paur Humas Aipda Misran mengatakan awalnya
korban bertengkar dengan orang tuanya pada 2017 silam sehingga korban bisa
terlibat dalam prostitusi itu. Sejak bertengkar dengan orang tuanya itu, korban
kabur dari rumah.
Misran mengatakan dalam pelariannya, korban ditampung oleh seorang
wanita berinisial LN. Dari situlah LN memanfaatkan korban dengan memintanya
untuk melayani pria hidung belang di tempat hiburan.
Sementara untuk tarif setiap kali melayani tamu bervariasi yakni
antara Rp 200-500 ribu.
Misran mengatakan jadi tiap ada tamu yang membayar Rp 200
ribu, korban hanya mendapat upah Rp 50 ribu. Kalau tamunya membayar Rp 500
ribu, korban hanya menerima Rp 100 ribu.
Karena tidak terima anaknya hamil, keluarga kemudian melapor
ke polisi. Polisi masih melakukan penyelidikan kemungkinan adanya keterlibatan
pihak lain dalam kasus prostitusi ini.