Wed. Apr 12th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Terkini Jakarta – Pemprov DKI Tertipu 35 Miliar Saat Bebaskan Fly Over

2 min read

Pengadilan Negeri Jakrata Timur mengungkapkan terdapat mafia tanah di ibukota, DKI Jakarta. Bahkan dalam kejadian ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah tertipu dalam jumlah yang cukup besar yaitu 35 Milyar Rupiah. Pemprov DKI harus membayar uang tersebut kepada pihak yang keliru. Ironisnya, dana tersebut berasal dari APBD DKI Jakarta.

Penangkapan yang dilakukan terhadap Tatang dilakukan setelah mendapatkan laporan dari Masuroh yang mengaku memiliki lahan tersebut secara sah. Setelah dilakukan beberapa pemeriksaan, dinyatakan bahwa terjadi pemalsuan surat – surat tanah tersebut.

Dalam sidah yang dipimpin oleh Hari Mulyono, Tatang didakwa telah memalsukan akta tanah dengan luas 7320 meter di Kelurahan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur yang disediakan untuk dibangun kupingan Fly Over Pramuka.

Ketika dikonfirmasi tentang hal tersebut, Wagub DKI, Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok mengaku bahwa dirinya telah mendengar adanya laporan tersebut. Ahok pun memberikan dukungan langkah hukum sesuai dengan yang ditetapkan.

“Kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi kita. Ke depan pembebasan lahan bisa sesuai dengan sasaran kita. Sehingga proses pembangunan tidak akan terhambat.”

Ahok tidak menampik adanya masalah pembebasan tanah sering menghambat pembangunan terutama menyangkut persoalan sengketa tanah.”Bagaimana tidak terhambat, jika tidak ada masalah seperti ini tentu akan cepat kita lakukan eksekusi pembangunan.”

Sementara, Masuroh mengaku sangat lega dengan adanya keputusan hukum tersebut. Perjuangannya yang telah dia lakukan bertahun – tahun akhirnya berbuah hasil. Tidak hanya itu saja, dengan keputusan ini, dirinya berharap para mafia tanah dapat segera jera.

Selanjutnya, Masuroh menyerahkan semuanya kepada Pemprov DKI. Apalagi lahan yang telah dia miliki saat ini telah dibangun dengan sarana jalan.”Kebijakan akan saya serahkan sepenuhnya kepada Pemprov DKI saja. Karena sesuai dengan keputusan hakim, saya pemilik tanah ini secara sah.”

Dia meminta Pemprov DKI untuk kembali menagih biaya ganti rugi yang telah diberikan pengadilan kepada Tantan. Karena berdasarkan dari Informasi, Tantan telah menerima uang tersebut dari pengadilan atas ganti rugi pengambilan lahan.

Masuroh beharap pemerintah dan Gubernur DKI Jakarta, Jokowi dapat melaporkan tindak penipuan ini ke Mabes Polri.

“Kemanakah aliran dana ini. Siapa saja yang telah menikmati dan bertanggung jawab tentu harus diungkapkan. Bagaimanapun dalam hal ini, tidak hanya saya yang telah menjadi korban, tetapi Pemprov DKI juga telah menjadi korban.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *