Wed. Apr 12th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Info Hangat Terkini – Penyiksaan, Cara Polisi Tunjukkan Kekuasaan

2 min read

Selama 2013 sampai dengan awal Januari 2014 ini, komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) sedikitnya menerima ada 9 kasus terkait penyiksaan yang telah dilakukan oleh oknum kepolisian. “Dari 9 laporan tersebut, total ada 19 orang yang menjadi korban, 3 diantaranya telah meninggal dunia. Seperti halnya kasus penyiksaan yang dilakukan di Polres Baubau, Sibolga, juga kasus penyiksaan terhadap Danes oleh pihak Polres Tangerang, kasus yang menimpa Edi Kusnadi, juga kasus Aun An dan Ang Ho,” jelas Yati Andriyani, kadiv Advokasi serta HAM, Kontras, hari Minggu (12/1/2013) dari kantor Kontras, Jakarta Pusat.

Menurut pendapat Yati, praktik penyiksaan yang kerap dilakukan oleh para anggota Polri selain menjadi cara pintas guna memperoleh pengakuan tersangka, juga sebagai ajang para anggota polisi ini untuk menunjukkan siapa yang berkuasa. Hal ini membuat korban yang mana statusnya belum ditetapkan menjadi tersangka pun, saat ada dalam penguasaan polisi lebih rentan menjadi korban tindak penyiksaan.

“Dari sejumlah data pengaduan yang berhasil kami dapat, bentuk dari tindak penyiksaan yang telah dialami oleh para korban maupun tersangka seperti halnya ditendang, dipukul, disetrum, serta mata yang ditutup lakban,” terang Yati. Yati kemudian mencontohkan untuk kasus yang terjadi pada Edi Kusnadi tertanggal 17 Desember 2012 yang lalu, dimana saat itu korban dibawa  oleh bagian Subdit Narkoba Polda Metro Jaya atas tuduhan tentang kepemilihan narkotika.

Dalam proses pemeriksaan, tercatat bahwa korban telah mengalami tindak kekerasan yang mengakibatkan pergelangan dari tangan korban patah, korban juga sempat dipukuli, dikeroyok bahkan disetrum. “Kami menemukan adanya praktik penyiksaan, juga proses hukum yang tak diimbangi bukti meyakinkan juga tidak adanya informasi yang disampaikan secara baik kepada keluarga korban,” kata Yati.

Atas dasar itulah, dikatakan oleh Yati, Kontras meminta agar Polri berikut jajaran penegak hukum lain segera menempuh tindakan signifikan serta progresif guna mencegah serta memulihkan kasus demi kasus yang telah direkayasa. Menurut Kontras, sejumlah putusan Mahkamah Agung akhir-akhir ini mengindikasikan bahwa penegak hukum, atau dalam hal ini yaitu polisi, ketika melakukan penyidikan terlalu mengandalkan pengakuan dari korban ataupun pelaku menggunakan penyiksaan serta penyalahgunaan deskresi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *