Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Selebritis – Roger Siap Ikuti Sidang Perdananya

2 min read

Roger Danuarta diketahui menjalani sidang perdana sehubungan kasus narkoba yang dialaminya pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini (7/5/2014). Diketahui sebelumnya bahwa Roger mengaku telah siap untuk menjalani sidang perdana. “Kita sudah tinggal menunggu saja. Dari sisi mental, dia sudah siapkan diri,” kata kuasa hukum dari Roger, Jufry Maykel Manus, pada wartawan, hari Rabu (7/5/2014).

Meskipun mengaku telah siap, Jufry juga menuturkan bahwa kliennya sempat merasa canggung. Selain dari itu, kondisi kesehatan dari Roger yang masih belum stabil turut jadi perhatian. “Memang kan dia pada kondisi kesehatannya masih sering terganggu, sebab fungsi hati gak normal,” terang Jufry.

Guna menghilangkan rasa canggungnya, Roger pun selalu minta dukungan kepada seluruh anggota dalam keluarga besarnya. Terlebih lagi pada sang ibunda, Eeng yang senantiasa terlihat mendampingi dalam melakoni proses hukum. Pihak Humas dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur, diwakili DR. Djaniko Girsang, SH., MHum., menerangkan bahwa Roger terdaftar dengan berkas dalam nomor perkara

400/PID.SUS/2014/PN.JKT.TIM. selain itu, Djaniko lebih lanjut juga menjelaskan terkait waktu persidangan dari aktor yang membintangi tayangan ‘Siapa Takut Jatuh Cinta’ tersebut. “Mulai jam 10 (pagi) tadi kita sudah bersiap. Tapi nanti itu dapat dilihat lagi jadwalnya, bisa disesuaikan. Namun, sebagai terdakwa ya wajib hadir,” terangnya.

Seperti yang telah diberitakan bahwa kasus ini berawal saat Roger didapati tak sadarkan diri dalam Mercy-nya bersama barang bukti narkoba, 16 Februari 2014 yang lalu. Pada waktu itu, barang bukti yang ikut ditemukan adalah heroin 1,50 gram bersama alat suntik yang masih belum terpakai, juga ganja kering 15,70 gram dalam kemasan permen juga kertas yang dipakai untuk melinting ganja. Pada kasus ini, ia diancam jeratan pasal 112 atau 127 UU no 35, tahun 2009 terkait narkotika. Dan oleh sebab itu, selebritis muda ini pun harus mengahadapi ancaman kurungan penjara paling sedikit 4 tahun serta maksimal 12 tahun pada pasal 112 serta 4 tahun pada pasal 127.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *