Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Politik – Perindo Melaporkan Sumbangan Dana Untuk Kampanye Rp 82 M

2 min read

Perindo Melaporkan Sumbangan Dana Untuk Kampanye Rp 82 M – Partai Perindo mengasihkan informasi pendapatan sumbangan dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi pemilihan umum (KPU), Rabu (2/1/2019). anggaran kampanye partai yang dibuat Hary Tanoesoedibjo (HT) itu sebesar Rp. 82 miliar.

Wakil sekretaris Jenderal DPP partai Perindo Muhammad Sopiyan menerangkan, anggaran kampanye berasal dari sumbangsih para calon badan legislatif serta partai. anggaran itu sudah dialokasikan buat keinginan diseminasi sampai peralatan berupa alat peraga kampanye (APK).

Yang kita laporkan mulanya jumlahnya (sebesar) Rp 82 miliar. Itu akumulasi dari caleg serta donasi parpol. Dari caleg keseluruhan Rp 62 miliar serta parpol Rp 20 miliar, tutur Sopiyan, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (2/1/2018).

Sopiyan mengungkapkan, sampai 1 Januari 2019 Perindo belum memperoleh amal dari perseorangan, golongan, ataupun tubuh upaya ataupun industri. mengenai sumbangan dari partai gak lepas dari andil ketua umum DPP partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.

Buat sumbangan dari perseorangan, golongan serta industri belum ada. Lebih banyak dari partai politik ialah (dari) ketua umum, ucapnya.

Menurutnya, Perindo enggak memasang sasaran eksklusif buat menambahkan total amal anggaran kampanye. Prinsipnya, siapa juga yang mau memberikan kerja keras Perindo pasti partai enggak menolaknya.

Kita siap memperoleh aja (sumbangan anggaran kampanye). akan tetapi dari pihak golongan, dari luar, secara hukum kan dibatasi betul, ucapnya.

Seperti halnya diketahui, KPU memperoleh LPSDK anggota Pemilu 2019 yang mencakup partai politik dan capres serta cawapres. berdasarkan Komisioner KPU Hasyim Asyari, anggota Pemilu 2019 tingkat daerah kabupaten/kota dapat mengatakan amal anggaran kampanye dengan KPU di kawasan.

KPU cuma memperoleh informasi anggota pemilu tingkat nasional. menurut ketentuan hukum, enggak ada hukuman tertentu buat anggota pemilu yang enggak menyampaikan pendapatan sumbangan anggaran kampanye itu ke KPU.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *