Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Nasional – Sadis, Seorang Wanita Digilir 4 Pria Didepan Suaminya

2 min read

Kasus pemerkosaan kembali terjadi di daerah Bengkulu. Seorang wanita berinisal DE (26) diperkosa secara bergantian oleh empat pria bejat dan hal keji itu dilakukan di depan suaminya ZA (28). Tindakan bejat itu dilakukan keempat tersangka di kawasan Sirkuit Padang Panjang, kecamatan Kota Manna, Bengkulu Selatan.

Iptu Ahmad Khairuman Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan mengatakan, pada awalnya pasangan suami istri ZA dan DE sedang duduk bersantai di atas sepeda motornya yang saat itu kondisi sekitar sirkuit juga sedang sepi.

Tak berselang lama kemudian datanglah empat tersangka, yaitu Junaidi (34), Darsono (29), Heroni (38) dan Ajrab Muladi (39). Keempatnya kemudian menghampiri pasangan yang lagi bersantai itu sambil menuding bahwa keduanya sedang berbuat mesum.

Sayangnya belum sempat memberikan penjelasan, ZA langsung dibekap dan dihajar oleh para pelaku hingga babak belur. Puas menghajar ZA sampai tidak berdaya, para melaku lantas memerkosa DE secara bergantian. Aksi bejat tersebut dilakukan para tersangka di depan suami DE yang hanya berjarak 2 meter dari suaminya.

Puas melampiaskan nafsu bejatnya, keempat pelaku tersebut langsung kabur dengan membawa sepeda motor dan telepon seluler milik korban. Tetapi hanya berselang 15 menit, dua dari keempat tersangka datang kembali dan mengembalikan barang – barang milik korban termasuk sepeda motornya. Mereka berdua mengancam korban, jika korban melaporkan kedajadian tersebut ke polisi, mereka tak segan akan bertindak lebih kejam lagi.

“Korban langsung datang ke Mapolres. Sampai depan pos penjagaan suaminya pingsan,” ujar Kaharuman di Manna, Selasa (09/05/2017).

Berbekal informasi yang didapat dari korban DE, para personil langsung melakukan penyisiran dan berhasil membekuk Heroni, salah seorang pelaku yang bisa dipastikan dari pakaian dan kendaraan bermotor yang digunakan. Setelah berhasil membekuk HR, tim langsung bergerak tiga tersangka lainnya di kawasan Kecamatan Pino Raya.

Saat ini, keempat pelaku pemerkosaan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat menggunakan pasal 285 dan 170 KUHP terkait tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Selain berhasil membekuk keempat tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti celana dalam korban dan kendaraan bermotor para pelaku yang digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *