Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Nasional – Orangtua di Malang Tega Hamili Anaknya Hingga Melahirkan

2 min read

Sebagai orang tuang, sudah seharusnya bisa menjadi pelindung untuk anak-anaknya. Tetapi tidak demikian dengan yang telah dilakukan oleh Agus Hadi Pranoto, 53 tahun. Penduduk dari Kabupaten Malang itu justru telah meniduri putri kandungnya, hingga putrinya hamil dan melahirkan.

Apa yang telah dilakukan oleh Agus itu terbongkar ketika dirinya tengah berusaha untuk menolong persalinan dari putri kandungnya. Karena tidak bisa melakukannya sendiri, akhirnya agus meminta bantuan kepada bidan agar membantu dalam proses kelahiran anak sekaligus cucunya tersebut.

Ketika tengah kebingungan, kemudian tersangka memanggil bidan setempat agar datang ke rumahnya untuk memberikan pertolongan. Baik ibu bayi serta anaknya, akhirnya bisa diselamatkan. Bayinya lahir dengan selamat, begitu juga ibunya.

“Awalnya tersangka memang berusaha untuk menangani sendiri persalinan dari anaknya yang telah mengandung karena perbuatannya tersebut. Namun gagal dan akhirnya dia meminta bantuan kepada bidan setempat,” ungkap AKP Adam Purbantoro selaku Kasatrekrim Polres Malang pada Kamis 12/5/2016.

Namun bersamaan dengan itu, warga setempat pun menjadi heboh. Mereka yang terbawa amarah, berniat untuk segera menghakimi tersangka langsung. Pria yang sehari-hari merupakan seorang pengangguran itu, akhirnya digelandang menuju Mapolsek setempat guna dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya.

Adam mengungkapkan bahwa berhasilkan hasil penyelidikan telah diketahui apabila tersangka memang sengaja menyembunyikan kondisi kehamilan korban. Pada saat hami, tersangka telah melarang korban untuk keluar rumah. Tindakan itu sengaja dilakukan oleh pelaku agar perbuatannya tidak diketahui warga sekitar.

Tersangka pun berdalih bahwa perbuatannya itu telah dilakukan lantaran sang istri saat ini sedang tidak berada di rumah. Istri tersangka sedang bekerja di Hong Kong menjadi Tenaga Kerja Wanita. Bahkan, kini istri Agus sedang menuntut cerai.

Perbuatan bejat tersangka itu diakui sudah dilakukannya sebanyak tiga kali. Kejadian itu terjadi pada pertengahan tahun 2015. Korban sendiri saat ini masih berusia 17 tahun.

Adam juga menehaskan bahwa angka kejahatan kekerasan seksual kepada anak saat ini masih menjadi sebuah momok yang cukup mengkhawatirkan. Kejahatan seksual itu tidak hanya dilakukan oleh pelaku yang tidak dikenal, melainkan justru dilakukan oleh mereka yangada dekat dengan lingkungan keluarga sendiri.

“Tersangka diangam dengan pasal 81 – 82 Junto Pasal 76D – 76E UU nomoer 35 tahun 2014 mengenai Perlindingan Anak. Tersangka diancam humuman perjara 5 sampai 15 tahun,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *