Thu. Apr 13th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – KPAI Jelaskan Mengapa Hukuman Penjahat Seksual Harus Diperberat

2 min read

Diberitakan bahwa Presiden Jokowi akan menerbitkan Perppu yang memperberat hukuman untuk pelaku kejahatan seksual yang merujuk pada kasus Bengkulu. Putusan pemberatan hukuman ini didasari lantaran mayoritas pelaku nyatanya adalah para residivis. “Faktor penyebab tindak kekerasan seksual pada anak, satu diantaranya adalah tidak ada mekanisme penjeraan. Hal ini didasarkan atas kesimpulan analisis KPAI terhadap profil pelaku, yang rata-rata mereka adalah residivis, dan bukan pidana pertama,” kata ketua KPAI, Asrorun Niam.

Hal ini disampaikan olh Asrorun pada diskusi tentang kejahatan seksual pada anak dari ruang wartawan gedung DPR RI, di Senayan, Jakarta, hari ini, Kamis (12/5/2016). Ia mengatakan bahwa karena hukumannya dianggap masih belum maksimal, banyak pelaku kejahatan seksual tersebut mengulangi tindak kejahatannya, alasil ia pun berulangkali masuk penjara atau bisa dikatakan tak ada efek jera. “Salah satu dari fungsi hukum adalah penjeraan serta pencegahan. Jera bagi yang sudah melakukan sebab ancaman hukuman tinggi serta cegah supaya tidak berbuat kejahatan yang serupa. Endingnya adalah tertib hukum juga masyarakat,” ujarnya.

Hal inilah yang jadi bahasan pada rapat terbatas pada Kantor Presiden hari Rabu (11/5) kemarin yang turut dihadiri oleh Asrorun Niam. Rapat tersebut menghasilkan putusan Presiden yang menerbitkan Perppu demi memperberat hukuman untuk para pelaku. “Pilihannya pidana pokok serta tambahan maupun pengganti. Yang pokok akan dinaikkan penjaranya hingga seumur hidup ataupun hukuman mati. Kita juga sudah debat tentang HAM dan lain sebagainya, kemarin. Saat terjadi debat kepentingan antara korban dan pelaku, kita pun prioritaskan kepentingan korban,” kata Niam.

Berdasarkan hasil rapat terbatas itu pula, diputuskan para pelaku kejahatan seksual kepada anak-anak akan diberi hukuman pemberat yang berupa kebiri serta dipasang mikrochip. “Pada ratas tadi memutuskan yang berkaitan perlindungan KSTA (Kejahatan Seksual Terhadap Anak), untuk payung hukumnya akan dikeluarkan Perppu. Dan apa yang menjadi Perppu yaitu pemberatan hukuman sehubungan hukuman pokok maksimal 20 tahun,” terang Menko PMK, Puan Maharani dari Kantor Presiden, di Jl Veteran, Jakpus, Rabu (11/5/2016).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *