Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Nasional – Kumpul Kebo dengan Polwan, Harta Yanto Dikuras

2 min read

Supriyanto atau Yanto 43 tahun, telah menyesali nasibnya sudah menjalin hubungan asmara dengan salah seorang Polwan yang bernaman Ajun Komisaris Polisi Ruhiyah Ulfah, 48 tahun. Yanto menyesal karena sudah dalam 3 tahun terakhir ini, dirinya kumpul satu rumah dengan Ruhiyah, namun tanpa adanya ikatan pernikahan. Bahkan, kini dirinya telah menjadi terdakwa di PN Tangerang.

“Sekarang saya baru menyesal telah berhubungan dengan Ruhiyah. Saya sudah mengajaknya untuk menikah, tetapi dirinya tidak mau dan saya terus diawasinya,” ungkap Yanto di Pengadilan Negeri Tangerang pada sejumlah awak media.

Penyesalan terdalamnya ialah selama ini, atas kerja keras dan hasil hartanya, telah diminta oleh Ruhiyah secara paksa. Yanto juga mengungkapkan pada pertengkaran antara dirinya dengan Ruhiyah pada tanggal 3 September 2015 sekitar pukul 01:00 WIB yang lalu, ternyata secara diam-diam Ruhiyak telah mengikuti Yanto. Ruhiyah telah menarus GPS pada mobil yang biasanya dikendarai oleh Yanto.

Kemudian ketika berada pada kawasan Modrenland Tangerangm Ruhiyah telah memergoki Yanto tengah bergandengan dengan seorang wanita. Dari situlah, Ruhiyah mengungkapkan bahwa Yanto kerap kali melakukan penganiayaan kepada dirinya.

“Saya telah dijambak, ditarik leher bahkan dicekik olehnya. Saya yang mencoba berontak, justru malah terjatuh. Tangan saya juga sampai memar dipeganginya,” ungkap Ruhiyah.

Yanto mengungkapkan bahwa atas peristiwa tersebut, lantas Ruhiyah telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Benteng. Atas laporan tersebut, Yanto lantas mendekam di penjara.

“Ketika saya tengah ditahan itulah, Ruhiyah lantas meminta semua harta yang saya miliki. Mulai mobil, rumah hingga dana yang berupa saham yang saya miliki. Kemudian saya pun menyetujuinya, asalkan perkara tersebut tidak dilanjutkan serta dibuatkan kesepakatan bermaterai pada tanggal 5 November 2015,” imbuh Yanto.

Setelah perjanjian itu ditandatangani, Yanto pun bisa kembali menghirup udara bebas serta harta benda yang telah diminta oleh Ruhiyah pun telah diserahkan kepada Ruhiyah. Tetapi, perkara tindak pidana penganiayaan itu ternyata masih tetap dilanjutkan hingga persidangan.

“Padahal pada surat perjanjian, telah dinyatakan bahwa perkara diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan hingga pengadilan. Namun faktanya, saya sekarang telah menjadi terdakwa serta wajib mengikuti sidang,” jelas Yanto.

Kini, nasibnya pun tergantung kepada Jaksa Penuntun Umum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *