Wed. Apr 12th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Nasional Hangat – Melalui Facebook, Siswi SMP Dicabuli dan Diperkosa

2 min read

Kasus kejahatan seksual pada anak berusia di bawah umur kembali terjadi di Kudus, Jawa Tengah. Kali ini sang korban masih berusia dibawah 15 tahun. Sebut saja namanya MMT yang saat ini masih berstatus sebagai siswi kelas 3 SMP di Kudus.

AKBP Bambang Murdoko, Kapolres Kudus mengatakan jika pelaku kejahatan seksual pada anak berusia di bawah umur tersebut bernama Nur Wahidin (29 tahun) salah seorang warga dari Desa Hadipolo, Kec. Jekulo Kudus, Jawa Tengah. Pelatih telah berhasil di tangkan pada 13 Mei 2014 lalu, setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tuan MMT, 2 Mei 2014 lalu.

“Pelaku dengan sengaja dan sadar melakukan kejahatan seksual tersebut kepada anak – anak yang masih berusia di bawah umur.”terangnya.

Menurut pengakuan dari korban MMT ketika memberikan keterangan, awalnya mereka saling berkenalan di taman OASIS yang terletak di Desa Purworejo, Kec. Bae. Dari perkenalan itu, keduanya kerap berkomunikasi dengan menggunakan pesan singkat atau SMS.

Pada hari Sabtu, 15 Mei 2014, pelaku berjanjian dengan si korban untuk bertemu di warnet Phia net yang berada di Kelurahan Purwosari, Kec. Kota. Ketika berada risalah satu bilik warnet tersebut, si pelaku mengajak sang korban membuka situs facebook dan saling bercengkrama.

“Dalam kesempatan tersebut, korban MMT mengaku jika dirinya hanya di gerayangan serta di cabuli.”ujarnya.

Akan tetapi, pada kesempatan kedua di tempat yang sama pada hari Kamis, 1 Mei 2014, si pelaku tidak hanya menggerayangi tetapi juga memaksa korban untuk berhubungan intim. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, si pelaku kemudian mengantarkan MMT untuk pulang menuju ke rumahnya.

Orang tua korban MMT yang menaruh rasa curiga terhadap perilaku dari si pelaku, langsung menemui dirinya kemudian bertanya mengenai identitasnya. Usai menunjukan KTP, si pelaku kemudian di cerca dengan beberapa pertanyaan mengenai hubungan dirinya dengan sang anak.

“Ketika orang tua si korban bertanya nomor telepon orang tua si pelaku, pelaku terlihat ketakutan kemudian melarikan diri dengan meninggalkan KTP serta motornya.”tambahnya.

Merasa terdapat hal yang tidak beres, orang tua korban kemudian bertanya pada MMT apa yang telah dilakukan oleh teman laki – lakinya tersebut. Dari pengakuan sang buah hati, orang tua korban pun merasa tidak terima dan kemudian melaporkan hal ini kepada pihak berwajib.

“Si pelaku sempat melarikan diri dari kejaran petugas selama beberapa hari.”

Atas perbuatannya tersebut, si pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan anak.

“Sementara warnet yang masih menggunakan fasilitas berupa bilik, sebaiknya segera ditertibkan untuk menghindarkan perbuatan serupa.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *