Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Nasional – Anggota TNI AD Dihukum Seumur Hidup karena Miliki 25 kg Sabu

2 min read

Koptu RA hanya bisa menunduk setelah vonis tinggi yang telah diterimanya. Anggota dari TNI AD tersebut, telah mendapatkan vonis penjara selama seumur hidup. Hal ini karena Koptu RA telah memiliki sabu-sabu dalam jumlah besar, yakni 25 kilogram. RA telah terbukti bersalah sebab telah memiliki barang haram itu. Selain telah mendapatkan vonis berat. RA juga harus bersedia menelan pil pahit. Sebab dirinya juga telah dipecat dari kesatuan TNI AD.

Koptu RA sudah dinilai melanggar pada pasal 114 ayat(1) Undang- undang nomor 35 tahun 1999 mengenai Narkotika. Vonis yang telah diberikan oleh majelis hakim, KoIonel CHK Marwan Suliandi serta dua anggotanya, Letkol CHK (K) Nanik Suwarni dan Letkol CHK Sugiarto di Pengadilan Militer ll-09 Bandung pada Senin 16/5/2016.

“Mengadili, menyatakan bersalah kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama seumur hidup,” ungkap Kolonel CHK Marwan pada saat membacakan amar putusannya. Sontak saja, putusan tersebut telah membuat tersangka semakin menunduk.

Hukuman yang sudah diterima oleh terdakwa tersebut, lebih tinggi jika dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan oleh Oditur Militer. Sebelumnya terdakwa telah dituntut dengan hukuman penjara selama 20 tahun serta denda Rp1 miliar serta subsidair kurungan 3 bulan.

Marwan Suliandi sebelum memutuskan telah menyatakan bahwa hal yang telah meringankan terdakwa ialah terdakwa telah menyesali perbuatannya. Sementara itu, hal yang memberatkan tersangka ialah sudah melanggar Spata Marga serta sumpah prajurit dengan merusak sendi kehidupan, tak mendukung program pemerintah, juga merusak generasi muda apabila mengkonsumsi sabu-sabu serta berbelit pada saat persidangan.

“Ini merupakan putusan tingkat pertama. Tersangka masih memilik hak apabila mau menerima atau pun menilah dengan melakukan banding atau piker-pikir. Segera rundingkan dengan penasehat hukum,” ungkap Majelis hakim.

Dengan melalui kuasa hukum terdakwa, telah menjawan piker-pikir. Sementara itu, Oditur Militer telah menerima keputusan dari vonis tersebut.

Marwan telah memaparkan bahwa penyalahgunaan narkoba yang telah melibatkan terdakwa, telah terungkap oleh petugas dari BNN pada Kamis 19/3/2015. Pada saat itu, petugas BNN telah mencurigai kendaraan yang telah diintainya. Dan akhirnya diketemukan sabu-sabu seberat lebih dari 25 kilogram. Kemudian kasus tersebut dikembangkan dan berhasil menyeret Koptu RA sebagai tersangka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *