Wed. Apr 12th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Nasional – Andi Mallarangeng Sudah Bebas dari Sukamiskin

2 min read

Andi Alfian Mallarangen yang merupakan eks Menteri Pemuda dan Olahraga, pada hari ini, Jum’at 21/4/2017, telah bebas dari Sukamiskin. Selama ini dirinya ditahan pada Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin yang berada di Bandung, dalam kurun waktu 4 tahun. Jumlah tersebut sesuai dengan vonis atas kasus korupsi dari proyek pembangunan Wisma Atlet di Hambalang, Bogor.

Berdasarkan keterangan dari Dedi Handoko, Kepala Lapas Sukamiskin, Andi telah keluar dari lapas sesudah memperoleh cuti jelang bebas dalam waktu 3 bulan. Karena masa hukumannya kurang tiga bulan lagi, maka dirinya pun bisa bebas setelah dipotong dengan jatah cuti tersebut.

“Benar, sebab telah memperoleh cuti menjelang waktu bebas dalam waktu 3 bulan,” ungkap Dedi Handoko.

Dedi juga menambahkan apabila Andi telah keluar dari Lapas Sukamiskin karena memang telah saatnya untuk keluar, bukannya dikarenakan memperoleh potongan hukuman. Andi yang pernah menjadi juru bicara dari Susilo Bambang Yudhoyono tersebut, telah meninggalkan penjara khusus koruptor tersebut, pada sore hari sekitar pukul 16.30 WIB.

Dedi juga menambahkan apabila, Andi telah mendapatkan CMB dalam kurun waktu 3 bulan. Maka, dengan demikian, Andi yang seharusnya baru bias menghirup udara bebas di bulan Juli 2017 mendatang, saat ini sudah bias keluar.

Andi telah diketahui telah divonis dalam kurun waktu 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juli 2014 silam. Vonis tersebut telah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kemudian Andi sempat mengajukan kasasi, tetapi Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang telah diajukannya. Sehingga, Andi pun harus menjalani hukuman 4 tahun penjara.

Andi terbukti telah melakukan korupsi senilai Rp 2 miliar serta US$ 550 ribu pada kasus dugaan korupsi dari proyek Hambalang. Uang tersebut, telah didapatkan oleh Andi dari adiknya sendiri, Andi Zulkarnain Anwar atau Choel Mallarangen dimana pada saat ini berstatus sebagai terdakwa.

Vonis yang telah didapatkan oleh Andi, lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu selama 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subside enam bulan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *