Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Nasional – Anak Dankor Brimob Jadi Salah Satu Tersangka Tewasnya Taruna Akpol

2 min read

Irjen Murad Ismail yang menjabat sebagai Komandan Korps Brimob Polri mengku jika anaknya adalah salah satu dari ke 14 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir Dua Taruna (Brigdatar) di Akpol (Akademi Kepolisian) Mohammad Adam.

“Putra saya memang ada di sana, malah juga menjadi salah satu tersangka. Dia enggak memukul tadi dia di sana,” ujar Murad saat berada di Kompleks Mabel Polri, Jakarta, Senin (05/06/2017).

Walaupun demikian, dia sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik terkait dengan kasus yang menjerat anak keduanya itu.

“Kita biarkan saja. Mungkin memang bukan nasibnya untuk menjadi polisi. Saya sudah berusaha untuk membela, tapi ya hukum harus tetap ditegakkan,” kata Murad.

Sebelumnya, pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah sudah menetapkan 14 tersangka dalam kasus tindak penganiayaan hingga menghilangkan nyawa salah satu taruna tingkat II Akpol (Akademi Kepolisian) Semarang, Brigadir Dua Mohammad Adam.

Condro Kirono, Kapolda Jawa Tengah mengungkapkan jika ke-14 tersangka itu merupakan kakak kelas dan senior dari korban.

“Tersangka da 14 orang, perang mereka bermacam – macam,” jelas Condro saat di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 20 Mei 2017.

Menurut dia, dari ke 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu terdapat satu pelaku utama dengan inisial CAS. Condro menuturkan CAS adalah pelaku yang memukul korban sampai terjatuh dan pingsan.

Semantara itu untuk 13 tersangka lainnya mempunyai peran bermacam – macam, seperti salah satunya memberikan arahan dan juga menjaga situatisi saat kejadian penanganiyaan salah satu taruna Akpol itu terjadi. “Ada yang memiliki peran bertugas berjaga agar supaya jangan sampai ada yang mengetahui adanya pembinaan itu,” jelas Condro.

Atas tindakan para tersangka yang menyebabkan hilangnya nyawa salah satu taruna Akademi Kepolisian Semarang itu. Para tersangka akan dijerat menggunakan pasal 170 KUHP yang berisi tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaa. Bersama dengan para tersangka, penyidik juga telah berhasil mengamankan 18 barang bukti yang berada di lokasi tempat kejadian yakni pada gudang gedung Flat A.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *