Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Kriminal Terpanas – Ibu Angkat Margriet Akan Dikenai Pasal Berlapis

2 min read

Margriet ibu angkat dari Angeline yang memiliki nama lengkap Margriet Christina Magawe, tidak akan hanya dijerat pasal penelantaran anak. Bahkan Margriet juga akan terkena sejumlah pasal tentang hilangnya ngawa anak berusia 8 tahun tersebut.

“Ditetapkan pasal pembunuhan, mungkin tidak. Akan tetapi, dalam tindakan yang dia lakukan pada Angeline, terdapat pasal yang mengarah menjadi penyebab hilangnya seorang anak akan hak serta kebebasan yang dia miliki. Hal ini sama saja dengan tindakan pembunuhan.”

Tidak hanya itu, sang sumber mengatakan jika penetapan Margriet sebagai seorang penelantar anak sebenarnya hanya menjadi awal untuk dapat mengarahkan ibu angkat Angeline tersebut ke pasal berikutnya.

“Terdapat sejumlah pasal yang dapat menjerat dirinya (Margriet) tetapi yang pasti bukan pasal tentang tindakan pembunuhan. Hal itu masih terus akan kita lakukan penelusuran lebih jauh.”

Margriet dijerat dengan tuduhan membiarkan kekerasan pada anak yang membuat anak meninggal dunia seperti yang dimaksud ke dalam pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 1 sampai 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 terkait Perlindungan Anak.

“Margriet akan dijerat dengan pasal berlapis. Polda Bali tidak akan lagi menangani penelantaran anak saja, tetapi telah mengarah pada tindakan pembunuhan.”ungkap sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Secara bersamaan, pendamping hukum dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A, Siti Sapurah mengatakan hal itu.

“Terdapat pasal yang dapat menjerat Margriet tentang penganiayaan dan jadi penyebab meninggalnya Angeline.”ungkap Siti Sapurah.

Tidak hanya pasal itu, ungkap Siti, jika Margriet juga akan terkena dengan tuduhan melakukan, menempatkan eksploitasi ekonomi pada anak secara terus-menerus, seperti yang ada dalam pasal 76 juncto pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berikutnya, Margriet juga akan dijerat dengan tuduhan memperlakukan anak dengan diskriminatif yang membuat anak mengalami kerugian materiil ataupun kerugian moril, sehingga dapat menghambat fungsi sosial secara terus menerus seperti yang ada pada pasal 76 a juncto pasal 77 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *