Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Korupsi Nasional – Bupati Morotai Ditetapkan Sebagai Tersangka

2 min read

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) secara resmi menetapkan Rusli Sibua (RS), Bupati Pulau Morotai sebagai seorang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan suap sengketa Pilkada Kab. Pulau Morotai, Maluku Utara di MK (Mahkamah Konstitusi) pada tahun 2011.

Menurut Johan Budi SP, Plt Wakil Ketua KPK, pihaknya telah menemukan 2 bukti untuk dapat menyerap Rusli sebagai seorang tersangka.

“Kami telah menetapkan RS sebagai seorang tersangka mengenai adanya dugaan member ataupun menjanjikan sesuatu ke hakim dengan bertujuan untuk mempengaruhi hasil putusan perkara yang tengah diadili.”ungkap Johan Budi, Jumat, 26 Juni 2015 di Gedung KPK.

Johan juga menambahkan jika penetapan tersangka pada Rusli adalah buah hasil dari pengembangan perkara adanya tindak pidana korupsi di MK yang juga melibatkan Akil Mochtar.

“Hal ini adalah pengembangan dari perkara dugaan tidak pidana korupsi di MK, tentang sengketa Pilkada, dan salah satunya telah divonis ialah Akil Mochtar, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).”tutur Johan Budi SP.

Dia mengatakan, tentang jumlah suap yang telah diberikan oleh Rusli ke hakim MK adalah Rp. 2,989 M. Uang tersebut adalah imbalah karena hakim MK memenangkan dirinya pada sidang sengketa itu.

“Terkait nilai suap dapat dilihat pada putusan sidang Akil Mochtar. Dari situ dapat terlihat dengan jelas jumlahnya.”

Dalam dakwaan Akil Mochtar disebut meminta sejumlah dana untuk menyetujui keberatan dari hasil Pilkada Kab. Morotai, Maluku Utara pada tahun 2011 lalu. Akil Mochtar menerima dana Rp. 2.989 M dari total jumlah uang Rp. 6 M yang telah diminta.

Pada sengketa Pilkada Pulau Morotai dengan 6 pasang calon, dimenangkan oleh Arsad Sardan dan Demianus Ice. KPU telah menetapkan pasangan itu sebagai bupati dan wakil bupati untuk periode 2011 hingga 2016 dengan memunculkan SK KPU pada 21 Mei 2011.

Akan tetapi, hasil tersebut diajukan sebuah permohonan keberatan kepada MK oleh Rusli Sibua dan menunju Sahrin Hamid sebagai seorang penasehat hukum. Ketika itu, hakim Sahrim Hamid menghubungi Akil dan meminta dana Rp. 6 M untuk menyetujui permohonan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *