Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Internasional – Pengadilan India Larang Perceraian Instan Dalam Agama Islam

2 min read

Praktik Islam yang mengizinkan pria untuk segera menceraikan istrim mereka telah dinyatakan tidak konstitusional oleh pengadilan tertinggi di India. Setelah berpuluh-puluh tahun melakukan kampanye yang dilakukan oleh kelompok perempuan dan korban.

“Tiga Talaq” telah memungkinkan pria Muslim untuk membubarkan pernikahan mereka dengan mengucapkan kata cerai sebanyak tiga kali.

Pengadilan tertinggi di Delhi mengambil isu tersebut pada tahun lalu sebagai tanggapan atas sebuah petisi dari tujuh korban dan kelompok perempuan. Sebagian besar dari hakim telah menyatakan pada hari Rabu (23/8) bahwa “talaq tiga tidak terpisahkan dengan praktik keagamaand an melanggar moralitas konstitusional.

Juru kampanye memuji keputusan pengadilan tertinggi tersebut dengan keputusan 3-2 yang merupakan kemenangan besar bagi 90 juta wanita Muslim di India.

“Ini adalah hari yang sangat membahagiakan bagi kami. Ini adalah hari yang bersejarah,” kata Zakia Soman, salah satu pendiri Bharatiya Muslim Mahila Andolan (BMMA), sebuah kelompok aktivis yang merupakan pihak yang pertempuran hukum.

“Kami, wanita Muslim, berhak atas keadilan dari pengadilan dan juga legislatif,” tambahnya. Perdana Menteri India, Narendra Modi, juga telah menyambut baik atas putusan pengadilan tertinggi tersebut.

Sebuah survey nasioanl yang dilakukan padat ahun 2015 oleh BMMA menemukan bahwa sekitar 1 dari 11 wanita Muslim adalah korban yang berahasil bertahan dari talaq tiga, yang sebagian besar tidak menerima tunjangan atau kompensasi.

Ulama juga mulai mengenali perceraian instan di mana kata “Talaq” telah dikirim memlalui SMS atau pun email.

Arshiya Ismail bakan tidak mendengar suaminya mengucapkan kata-kata itu. Dia mengatakan kepada The Guardian pada tahun lalu: “Suatu hari, tiba-tiba dia telah memberi saya talaq. Da berkata: ‘Saya telah mengatakan kepada anda sempat hari sebelumnya.’”

Dia telah menghabiskan enam tahun terakhir untuk membatalkan perceraian secara Islam tersebut sehingga dia bisa meninggalkan suaminya di bawah undang-undang sekuler India yang progresif, yang memberikan kepadanya sepertiga dari gajinya untuk mendukung dirinya dan anak mereka.

“Ini berita bagus, saya sangat emosional tentang hal itu. Pada dasarnya pernikahan saya masih berdiri sesuai dengan mahkamah agung. Saya berharap untuk itu, tapi saya masih memiliki keraguan pada diri saya,” pungkas Ismail.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *