Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Berita Nasional – Pembunuh Bocah Dituntut Hukuman Seumur Hidup

2 min read

Pihak jaksa penuntut umum punakhirnya tetap mengajukan tuntutan terhadap terdakwa pembunuh bocah yang berusia 7 tahun dengan hukuman berupa penjara hingga seumur hidup, hal ini sebab telah memenuhi unsur pada Pasal 340 dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana. “Terdakwa yang bernama Fredy (45) telah terbukti melanggar dari Pasal 340 KUHP dan kami tetap meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gunawan dalam persiangan dalam agenda pemberian tanggapan terkait nota pembelaan dari terdakwa di kantor Pengadilan Negeri Palembang, hari Senin.

Menurut pendapat JPU, sang terdakwa terbukti dengan cara sah serta meyakinkan dalam melakukan pembunuhan yang berencana atas korban bernama Muhammad Muslim bin Mulyadi (7). Sementara itu, terdakwa diwakili oleh penasehat hukum menanggapi atas replik dari jaksa menyatakan akan tetap bertahan di materi pledoi yang sudah dibacakan sebelumnya. Di sisi lain, pihak majelis hakim yang saat itu diketuai oleh Denson memutuskan bahwa persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan dalam minggu depan, sebab terdakwa via kuasa hukumnya memberikan pernyataan untuk tetap di materi nota pembelaan serta tidak mengajukan adanya duplik.

Diketahui sebelumnya, pihak JPU pada dakwaannya menjerat terdakwa menggunakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 340, Pasal 338, serta Undang-Undang tentang perlindungan anak. Terjadinya kasus pembunuhan inipun juga menjadi perhatian dari warga Palembang akhir-akhir ini, sebab terdakwa di-diagnosa mengalami adanya kelainan jiwa.

Akan tetapi, usai menjalani dua kali pemeriksaan oleh tim dokter Rumah Sakit Ernaldi Bahar, tersangka dinyatakan bahwa kondisi kejiwaan dari terdakwa pada keadaan sehat dan normal. Terdakwa tersebut telah melakukan aksi pembunuhan yang terbilang sangat sadis atas korban di bulan Mei 2013 silam. Terdakwa awalnya membujuk untuk bermain “playstation” dengan gratis. Kemudian, korban pun dicabuli oleh tersangka yang sebelum akhirnya ia dibunuh.

Setelah melakukan aksi pembunuhan, terdakwa pun berhasil melarikan diri di Tangerang sampai akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian 29 Mei 2013. Terdakwa kemudian dibawa pulang ke Palembang 30 Mei 2013 guna menjalani proses lanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *