Sat. Apr 15th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Internasional Terpopuler – Vonis Bagi Anwar Ibrahim Menuai Kecaman

2 min read

Diberitakan bahwa kantor untuk Hak Asasi Manusia PBB menyatakan kecamannya terhadap keputusan dari Mahkamah Agung Malaysia yang sudah menolak permohonan kasasi dari pimpinan oposisi, Anwar Ibrahim untuk vonis penjara 5 tahun atas kasus sodomi. Salah seorang juru bicara menyebut bahwa dakwaan kepada mantan wakil PM Malaysia tersebut harusnya bukanlah dakwaan pidana. Sosok Anwar Ibrahim sendiri mulai melewati masa hukuman usai pihak Mahkamah Persekutuan, sebuah lembaga yang setingkat dengan Mahkamah Agung, pada Selasa (10/02) menolak ajuan kasasi vonis hukuman 5 tahun penjara sebab melakukan tindak sodomi kepada Mohd Saiful Bukhari Azlan, selaku mantan asistennya.

Pihak Australia pun turut serta menyampaikan protes terhadap penolakan kasasi itu. Pada pernyataannya, otoritas Australia menyebut amat kecewa terhadap penolakan kasasi. “Kami amat prihatin dengan beratnya hukuman serta kami sudah menyampaikan keprihatinan itu pada pihak pemerintah Malaysia,” bunyi pernyataan pemerintah Australia. Di lain pihak, Human Rights Watch juga menyatakan bahwa hukuman tersebut adalah penyiksaan sementara Amnesty International menyebut bahwa hukuman dapat berdampak buruk terhadap aspek kebebesan berpendapat.

Sebelumnya, Datuk Seri Anwar Ibrahim menegaskan bahwa kasus sodomi tersebut merupakan bagian kampanye guna mendiskreditkan dirinya serta menghadang sepak terjangnya pada kancah politik. Setelah putusan kasasi tersebut, Wan Azizah Wan Ismail, istri Anwar yang juga menjabat selaku petinggi Partai Keadilan Rakyat, menyebut bahwa kasus suaminya itu telah membuat Malaysia disorot perhatian dunia. “Kita sedang disorot dunia juga kita disorot dunia lantaran banyak alasan salah,” kata Wan Azizah Wan Ismail.

Anwar Ibrahim, 67, sempat menjabat selaku wakil perdana menteri serta menteri keuangan pada masa pemerintahan PM Mahathir Mohamad hingga mengalami kisruh di tahun 1998 silam. Di masa itu, sosoknya dikenai dakwaan tindak korupsi serta sodomi lalu dinyatakan bersalah. Namun pihak pengadilan lantas menganulir dakwaan tindak sodomi pertama itu. Saat ini, ia sudah kehilangan kursinya menjadi anggota parlemen pada daerah pemilihan Permatang Pauh, yang merupakan negara bagian Penang. Diketahui sebelumnya, ia cukup optimistis bahwa kasasinya akan dikabulkan namun juga siap meneruskan “perjuangan” jika harus masuk dalam penjara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *