Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Internasional Terhangat – Malaysia Bebaskan 2 WNI dari Hukuman Mati

2 min read

Pihak Majelis Hakim Mahkamah Persekutuan Putrajaya, di Malaysia, memutuskan untuk menolak tuntutan hukuman mati kepada 2 orang WNI yang bernama Maharani serta Surya Darma Putra. Tuntutan tersebut diajukan oleh pihak Jaksa penuntut umum pada persidangan banding, pada Kamis 7 Mei 2015. Keduanya diadili lantaran terjerat kasus narkoba. Demikian bunyi keterangan pers diterima pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur, pada Jumat 8 Mei 2015.

Mereka tertangkap pada sebuah apartemen yang ada di kawasan Ampang Hilir, Kuala Lumpur di Juni 2009 yang lalu bersama Naseem Haider yang merupakan wraga Pakistan serta Sunita, asal India. Seluruhnya ditangkap beserta barang bukti narkoba heroin dengan berat 1.179,9 gram ditambah jenis morfin dengan berat 198,35 gram. Dalam sidang tingkat pertamanya, mereka didakwa sudah melakukan peredaran narkoba dan dituntut hukuman gantung hingga mati.

Akan tetapi, saat persidangan pada Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur pada 22 Februari 2012 yang lalu, Hakim menggugurkan tuntutan dari JPU serta memerintahkan supaya Maharani serta Surya Darma Putra bisa dibebaskan dari dakwaan. Keputusan itu didasari oleh pertimbangan JPU yang  tidak berhasil membuktikan adanya niatan bersama seluruh tersangka serta tak dapat membuktikan siapakah pemilik barang bukti itu.

Lalu, dengan putusan dari Mahkamah Tinggi itu, JPU lantas mengajukan banding pada Mahkamah Rayuan tanggal 28 Maret 2014. Akan tetapi, Majelis Hakim justru mengukuhkan putusan dari Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur untuk membebaskan WNI tersebut. JPU masih belum menyerah, usai putusan dari Majelis Rayuan tersebut, JPU lalu ajukan kasasi, akan tetapi, pihak Majelis Hakim Mahkamah Persekutuan Putrajaya pada sidangnya tertanggal 7 Mei 2015, memutuskan untuk tetap mengukuhkan putusan dari Majelis Tinggi agar membebaskan serta melepas Maharani dengan Surya Darma Putra.

Maharani serta Surya Darma Putra, semenjak persidangan pada Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur sampai dengan kasasi pada Mahkamah Persekutuan Putrajaya, terus didampingi Pengacara dari pihak Karpal Singh dan Company yang sudah ditunjuk dari pihak keluarga demi memberikan bantuan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *