Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Info Terkini Nasional – Ditawari Gaji Rp 32 Juta, Ibu-ibu Jadi Kurir Sabu

2 min read

Bermula dari perkenalan dua orang ibu rumah tangga bersama seorang pria Nigeria, Juliana serta Alma Noviani Chaniago dibekuk usai terbukti jadi kurir narkoba bersama 3.603,32 gram sabu dan 4.067,1 gram heroin sebagai barang bukti. Irjen Deddy Fauzi Elhakim, Deputi Bidang Pemberantasan BNN mengungkap bahwa Alma diiming-imingi imbalan Rp 32 juta dari seorang warga Nigeria yang bernama Benny. Menurut rencananya uang itu akan dipakai untuk membayar sewa rumah satu tahun di Taman Surya Palem Paradise.

“Alma diiming-imingi dengan uang sewa rumah oleh si Benny, kemudian ia tergiur lalu jalankan tugasnya menjadi kurir,” terang Deddy dari kantor BNN, Cawang, di Jakarta Timur hari Kamis (24/4/2014). Ia juga menjelaskan bahwa Alma diringkus BNN di 16 April 2014 dari halaman Seven Eleven, kawasan Jl Daan Mogot, Jakarta Barat. Saat itu tersangka menaruh sabu yang seberat 1,72 gram dalam mobil. Kemudian, petugas lakukan penggeledahan pada kediaman tersangka lalu kembali menemukan sabu 1.214,7 gram. Tersangka Alma mengaku bahwa mendapat barang itu dari Benny yang sampai saat ini masih berstatus buron.

Perkenalan Alma dan Benny adalah dari situs jejaring sosial di bulan Februari lalu. Hubungan keduanya berlanjut pada tawaran dari Benny agar Alma mau ikut lakukan bisnis narkoba serta upahnya yang sangat menggiurkan. Dari pengembangan tim BNN, Alma diketahui juga berulang kali lakukan transaksi bersama ibu rumah tangga lain yang bernama Juliana yang saat ini juga telah diamankan BNN. “Keduanya melakoni bisnis kurir narkoba oleh buron yang sama yakni Benny warga Nigeria,” terang Deddy.

Saat melaksanakan bisnisnya, Juliana mengatakan diberikan upah dari Benny diantara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta dalam sekali transaksi. “Dia juga mengaku telah melakukan transaksi hingga lima kali semenjak Februari 2014,” ungkapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, keduanya harus menghuni tahanan BNN, Cawang, di Jakarta Timur dan dijerat dengan UU No.35 tahun 2009 ancaman hukuman sedikitnya 6 tahun penjara paling lama 20 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *