Fri. Apr 14th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Ekonomi – Pegawai Pemerintah Non PNS Juga Berhak Mendapatkan THR

2 min read

Bambang Brodjonegoro selaku Menteri Keuangan telah menandatangani PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No 99/PMK.05/2016 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga Non Struktural.

Pada aturan tersebut, sekaligus telah menindak lanjuti tentang Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2016 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural.

Menurut PMK tersebut, Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural akan diberikan Tunjangan Hari Raya yang besarannya tercantum pada lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PMK itu.

Pada lampiran PMK tersebut juga disebutkan apabila Tunjangan Hari Raya Pimpinan LNS sebesar Rp 5.620.000,-. Sedangkan bagi pegawai non PNS dan menduduki jabatan structural yang setara dengan eselon l akan mendapatkan THR sebesar Rp 5.620.000,- untuk setara eselon ll Rp 5.173.000,- kemudian serata eselon lll Rp 4.963.000,- dan yang setara eselon lV rp 4.568.000,-.

Bagi pegawai non Pegawai Negeri Sipil pelaksanaan yang bekerja pada Lembaga Non Struktural, maka besaran Tunjangan Hari Raya akan disesuaikan dengan tingkatan pendidikan serta masa kerja. Bagi yang berpendidikan SD / SMP / Sederajat dengan lama kerja kurang dari 10 tahun, maka akan mendapatkan THR sebesar Rp 1.674.000,- sementara itu, untuk yang tingkat pendidikannya S2 / S3 / Sederajat, dengan masa kerja lebih dari 20 tahun, akan mendapatkan Rp 3.831.000,-.

Tunjangan Hari Raya tersebut sebagaimana yang dimaksudkan, dibayarkan pada Juni 2016.

“Di dalam hal pemberian dari Tunjangan Hari Raya, belum bisa dibayarkan pada Juin 2016. Pembayarannya sebagaimana yang dimaksudkan dilakuakan setelah bulan Juni 2016,” sebagaimana bunyi dari Pasal 5 ayat 2 dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, sebagaimana yang telah dikutip dari situs resmi Setkab di Jakarta pada Kamis 23/6/2016.

Tunjangan Hari Raya memang telah menjadi banyak perdebatan dari para pegawai yang ada di Indonesia. Sebab ini telah lama menjadi perdebatan. Bagaimana proses pelaksanaannya, bagaimana jumlahnya, bagaimana proses pembayarannya serta masih banyak topic lain yang dibahas. Namun dengan munculnya PMK ini, diharapkan pada pegawai bisa mendapatkan haknya sebagaimana mestinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *