Thu. May 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Diimingi Bekerja Sebagai LC dan Terapis Pijat, 31 Wanita di Kepri Justru Jadi PSK

1 min read

Diimingi Bekerja Sebagai LC dan Terapis Pijat, 31 Wanita di Kepri Justru Jadi PSK – Sebanyak 31 perempuan di Kepulauan Riau (Kepri) menjadi korban perdagangan orang. Awalnya para korban diimingi-imingi bekerja sebagai pemandu lagu dan terapis pijat, akan tetapi mereka malah dipaksa untuk melayani pria hidung belang.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Erlangga, Selasa (10/9/2019) mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri. Puluhan korbannya terdiri dari wanita berusia 19 tahun hingga 28 tahun.

Erlangga mengatakan dalam kasus ini, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Akui alias Papi Awi sebagai penampung korban, dan DP alias Fahlen berperan sebagai perekrut.


Erlangga menjelaskan kasus tersebut terungkap pada Kamis (5/9/2019), awalnya kami menerima informasi adanya dugaan TPPO di Karimun. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan penggerebekan di komplek Villa Garden 58A, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun pada Jumat (6/9/2019).

Hasilnya petugas menemukan ada 30 perempuan di komplek tersebut dan satu perempuan bernisial LA sudah berada di Batam. La hendak pulang ke kampung karena merasa telah ditipu menjadi pekerja PSK.

Dari hasil pemeriksaan awal, Papi Awi mematok tarif atas para korban sekitar Rp 600 ribu hingga Rp 2 juta. Modusnya yakni dengan melakukan perekrutan lowongan pekerjaan sebagai pemandu lagu dan terapis SPA melalui aplikasi media sosial.

Selain menangkap papi Awi, polisi juga meringkus tersangka Fahlen di Bandung setelah dilakukan pengembangan dan penyidikan.


Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *