Wed. Aug 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Dieksekusi Penjara Selama Seumur Hidup, Ferdy Sambo Tidak Bisa Mendapatkan Keringanan

2 min read

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atau Ditjen Pas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham menyatakan, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tak dapat memperoleh remisi.

Rika Aprianti yang merupakan Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas menjelaskan, tahanan yang dihukum seumur hidup tak dapat memperoleh remisi. “Vonis seumur hidup tak memperoleh remisi,” ucapnya.

Menurut penelusuran dari Kompas.com, pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 mengenai Pemasyarakatan memang mengatakan kalau tiap tahanan yang sudah memenuhi persyaratan khusus tanpa terkecuali juga mempunyai hak memperoleh beberapa keringanan.

Di antara keringanan tersebut yaitu remisi ataupun pemotongan masa hukuman yang dilakoni tahanan, asimilasi, cuti bersyarat, cuti jelang bebas, cuti mendatangi ataupun didatangi keluarga, pembebasan bersyarat, serta lainnya.

Akan tetapi, ayat 4 pasal 10 itu mengatakan pengecualian. tahanan yang dihukum seumur hidup ataupun mati tak dapat memperoleh keringanan sebagaimana dijabarkan pada ayat 1 pasal yang serupa.

“Pemberian hak seperti mana dimaksud pada ayat (1) tak berlaku buat tahanan yang dijatuhi pidana kurungan seumur hidup serta terpidana mati, seperti diambil dari undang-undang itu.”

Buat diketahui, Mahkamah Agung telah meringankan vonis Sambo dari hukuman mati jadi hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu Sobandi selaku Kepala Biro Hukum dan Humas MA menjelaskan, majelis hakim menolak kasasi yang diberikan jaksa penuntut umum serta tersangka. Sobandi menjelaskan, hukuman yang diputuskan di tingkat kasasi dapat langsung dieksekusi lantaran telah berdaya hukum tetap.

Tidak cuma Sambo, eksekusi pun dapat langsung dilaksanakan kepada vonis istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari 20 tahun jadi 10 tahun bui. Setelah itu, mantan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf dari 15 tahun jadi 10 tahun bui dan mantan pengawal Sambo Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun jadi 8 tahun bui.

Sedangkan kasasi disidangkan oleh Hakim Agung Suhadi dan empat anggotanya yaitu, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, serta Yohanes Priyana. Dari lima hakim tersebut, dia di antaranya menjelaskan dissenting opinion (DO) ataupun beda pandangan. Mereka mau Sambo tetap divonis mati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *