Wed. Aug 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Wanita Asal Bogor Dipaksa Jadi PSK Di Malang Oleh Kekasihnya Sendiri

2 min read

Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, sukses membongkar komplotan perbuatan pidana perdagangan orang atau TPPO yang bekerja melewati aplikasi Michat. Korban, satu orang perempuan berinisial CR (22) yang berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat, disinyalir dipaksa jadi PSK oleh kekasihnya sendiri di satu buah penginapan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Iptu Ahmad Taufik yang merupakan Kasihumas Polres Malang, menjelaskan kalau dua pelaku utama dengan inisial RM (20) serta JA (19) berhasil ditangkap. Keduanya merupakan warga tang berasal dari Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan dilaksanakan oleh unit operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Malang pada tanggal 2 Agustus 2023 di satu buah penginapan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

“Tim Satreskrim Polres Malang sukses meringkus kedua tersangka sesudah mereka menjual korban buat bekerja menjadi pekerja seks komersial di satu buah penginapan, ” ucapnya.

Iptu Ahmad Taufik mengatakan kalau para tersangka mempersiapkan buat menjual korban pada laki-laki hidung belang melewati aplikasi media sosial Michat dengan bayaran antara Rp 300.000 sampai Rp 700.000.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan beberapa alat bukti termasuk uang kas sebesar Rp 650.000, alat kontrasepsi, serta 2 handphone yang dipakai dalam transaksi. Kedua pelaku mempunyai tugas berbeda dalam sindikat ini, di mana RM selaku penyedia pelayanan sedangkan JA mencari klien laki-laki hidung belang. Mereka mendapat keuntungan kurang lebih Rp 50.000 tiap transaksi.

“Korban serta para tersangka sudah saling mengenal satu sama lain selama satu bulan. Mereka mulanya berniat buat berlibur ke Bromo, tapi rupanya mereka tinggal di satu buah penginapan di Kepanjen sepanjang 3 minggu,” ucapnya

Lebih mengkhawatirkan, korban disinyalir mendapati kekerasan serta pemaksaan oleh kedua tersangka ketika dipaksa melayani klien laki-laki hidung belang.

Sekarang ini, kedua tersangka sudah ditetapkan sebagai pelaku serta ditahan di Rutan Mapolres Malang. Mereka bakal disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang serta pasal 27 artikel (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan maksimal hukuman selama 7 tahun bui.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *